Berita

Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen resmi yang mengesahkan transaksi jual beli tanah atau bangunan. Dokumen ini dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris dan harus ditandatangani oleh pembeli dan penjual, dengan saksi dari PPAT. AJB menjadi bukti sah peralihan hak atas properti tersebut, serta sebagai dasar untuk pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar hak milik baru diakui secara hukum.

Proses Pembuatan AJB

  1. Persiapan Dokumen: Dokumen yang dibutuhkan meliputi KTP, KK, sertifikat tanah, dan surat setoran pajak.
  2. Verifikasi Data: PPAT akan memverifikasi keabsahan dokumen dan data pihak-pihak yang terlibat.
  3. Penandatanganan AJB: Setelah verifikasi selesai, PPAT, pembeli, dan penjual akan menandatangani AJB di hadapan saksi.
  4. Pendaftaran ke BPN: AJB yang sudah ditandatangani kemudian didaftarkan ke BPN untuk perubahan nama pemilik pada sertifikat tanah.

Manfaat dan Fungdi AJB

  1. Kepastian Hukum: Memberikan kepastian hukum atas peralihan hak tanah atau bangunan.
  2. Bukti Sah: Menjadi bukti sah dalam transaksi jual beli properti.
  3. Menghindari Sengketa: Meminimalkan risiko sengketa di masa mendatang karena semua proses dilakukan secara resmi.

Kenali Perbedaan AJB, PPJB, dan SHM?

Selain itu, kamu juga harus memahami perbedaan antara akta jual beli dengan SHM dan PPJB. SHM adalah Sertifikat Hak Milik yang merupakan bukti kepemilikan hak yang paling tinggi dan paling kuat atas lahan dan bangunan yang dimiliki. Setelah mendapatkan AJB, PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli juga harus kamu memperolehkan. PPJB ini merupakan perjanjian antara pembeli dan penjual produsen, tetapi tidak bersifat resmi. Perjanjian ini dapat memperolehkan tanpa adanya NOTARIS/PPAT alias bisa dipalsukan. Jika PPJB ini tidak resmi, maka kamu harus memiliki AJB sebelum akhirnya bisa membuat SHM.

AJB sangat penting dalam transaksi properti karena menjadi dasar yang kuat dalam pengakuan hak milik baru oleh hukum. Pastikan semua proses dilakukan dengan cermat dan melibatkan pihak yang berwenang agar transaksi berjalan lancar dan sah secara hukum.

Sumber : https://artikel.rumah123.com/

Berita Terkait

Kategori

Berita Terbaru

Panduan Lengkap Menyusun Berita Acara Jual Beli Tanah

05 September 2024

Ruko The Pavilion Cilangkap Jadikan Pilihan Tepat untuk Tempat Usaha

05 September 2024

Konsep Rumah Industrial: Gaya Arsitektur yang Unik dan Fungsional

05 September 2024

Cara Beli Rumah Lelang BTN 2024 Terbaru

05 September 2024

Beli Rumah Sekarang, Gratis PPN 100 Persen hingga Desember 2024

05 September 2024