Berita

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Orang Tua yang Sudah Meninggal

Proses balik nama sertifikat tanah orang tua yang sudah meninggal adalah langkah penting dalam mengalihkan kepemilikan properti kepada ahli waris. Proses ini memerlukan sejumlah dokumen dan langkah administrasi yang harus dilakukan dengan benar. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melakukan balik nama sertifikat tanah atas nama orang tua yang sudah meninggal.

Mengumpulkan Dokumen Penting untuk Balik Nama Sertifikat Tanah

Langkah pertama dalam proses balik nama sertifikat tanah adalah mengumpulkan dokumen-dokumen penting yang diperlukan. Dokumen tersebut meliputi:

Mengajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan

Setelah semua dokumen terkumpul, langkah selanjutnya untuk balik nama sertifikat tanah adalah mengajukan permohonan balik nama ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Anda perlu mengisi formulir permohonan balik nama dan melampirkan semua dokumen yang telah disiapkan. Penting untuk memastikan bahwa semua dokumen telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Dalam proses balik nama sertifikat tanah, ahli waris harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB dihitung berdasarkan nilai objek pajak (NOP) tanah dan bangunan. Setelah BPHTB dibayarkan, Anda akan menerima bukti pembayaran yang harus dilampirkan bersama dokumen lainnya saat pengajuan di Kantor Pertanahan.

Proses Pengecekan dan Verifikasi

Kantor Pertanahan akan melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap semua dokumen yang diserahkan. Proses ini termasuk pengecekan status tanah, keabsahan dokumen, dan kepatuhan terhadap hukum waris. Jika semua dokumen  dinyatakan lengkap dan sah, maka proses balik nama sertifikat tanah dapat dilanjutkan.

Penerbitan Sertifikat Baru

Setelah proses verifikasi selesai dan tidak ada kendala, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat tanah baru atas nama ahli waris. Sertifikat baru ini menggantikan sertifikat lama dan menjadi bukti sah kepemilikan tanah atas nama ahli waris yang telah ditetapkan.

Pengambilan Sertifikat Baru

Sertifikat baru bisa diambil di Kantor Pertanahan setelah semua prosedur selesai dan biaya administrasi dilunasi. Pastikan untuk memeriksa kembali data yang tertera pada sertifikat baru, seperti nama pemilik, luas tanah, dan batas-batas tanah, untuk memastikan semuanya sudah benar.

Berita Terkait

Kategori

Berita Terbaru

Warga Gugat Eksekusi Lahan di Setia Mekar Residence 2

04 Februari 2025

Penghuni Cluster Setia Mekar Digusur Meskipun Miliki SHM

04 Februari 2025

Cara Merawat Plafon Gypsum Agar Tetap Awet

04 Februari 2025

Arsitektur Rumah di Indonesia: Beragam Gaya Hunian yang Populer

04 Februari 2025

Gaya Rumah Brutalism: Desain Kasar yang Unik, Gak Percaya?

04 Februari 2025