Berita

Secara umum, Skor kredit dalam BI Checking diukur menggunakanan skala dari 1 sampai 5. Begini cara pembagian kelompok kredit berdasarkan pemeringkatan BI Checking.

Nilai 1: Kredit lancar, yang memastikan bahawa debitur tetap membayar tagihan tepat waktu setiap bulan, tanpa terlambat, sebelum jatuh tempo, alias lunas.

Nilai 2: Debitur terdaftar menunggak dengan angsuran pinjaman 1 sampai dengan 90 hari atau sama dengan 3 bulan dalam kredit DPK atau kredit dalam Perhatian Khusus.

Nilai 3: Kredit tidak lancar, dimana debitur terlambat membayar kredit selama 91 s/d 120 hari.

Nilai 4: Kredit diragukan, artinya debitur dilaporkan terlambat mencicil kredit selama 121-180 hari.

Nilai 5: Kredit buruk, debitur terlambat atau menunggak lebih dari 180 hari.

source: prospeku.com

Dari skor 1-5 di atas, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI CHECKINGNYA mendapat skor 3, skor, dan skor 5 tentu saja masuk kedalam black list. Bank tidak mau ambil resiko jika nantinya kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).

Sementara itu, calon debitur yang disukai bank adalah mereka yang memiliki nilai skor 1 dan 2. Tetapi bank juga masih mengawasi debitur karena dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini bisa berdampak pada NPL.

Itulah 5 skor kredit dalam BI CHECKING, Semoga artikel ini bermanfaat ya Sobat. Jangan lupa kunjungi ARTIKEL JITU.

Berita Terkait

Kategori

Berita Terbaru

Peran Notaris dan PPAT dalam Transaksi Properti: Apa Bedanya?

11 Maret 2025

Cara Menyimpan Bumbu Dapur agar Tetap Segar dan Tahan Lama

11 Maret 2025

8 Jenis Pohon Peneduh untuk Halaman Rumah yang Sejuk

11 Maret 2025

Macam-Macam Hiasan Aquarium untuk Keindahan dan Kenyamanan Ikan

11 Maret 2025

Desain Sofa Modular: Fleksibel dan Fungsional untuk Rumah

11 Maret 2025