Berita

Sebelum Sobat mengetahui biaya balik nama sertifikat tanah, sobat wajib pahami terlebih dahulu pengertian balik nama sertifikat tanah yang sebenarnya.

Istilah balik nama sertifikat tanah adalah proses pengertian nama yang tercantum pada sertifikat milik (SHM) sebuah properti. prosedur ini sangatlah penting untuk bukti sah kepemilikan terkuat atas tanah, rumah, atau properti di mata hukum. 

Ketika sobat membeli tanah atau rumah second, sobat perlu mengubah nama kepemilikan yang sebelumnya atas nama penjual menjadi atas nama Sobat sendiri. Nah, untuk itu jitu team ingin memberitahu Syarat-syarat balik nama dan berapa biaya balik nama secara mandiri.

Syarat balik nama sertifikat tanah/rumah

Melansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, ada syarat wajib yang harus Sobat  penuhi jika mengurus secara mandiri balik nama sertifikat tanah atau rumah

Lengkapi dokumen di atas sebelum Sobat pergi ke BPN.

Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk masalah biaya balik nama sertifikat tanah, dilansir dari CNN Indonesia, kementerian ATR/BPR sudah mengeluarkan rumus resmi perhitungan biaya balik Nama tanah.

Sebagai  contoh, jika harga tanah yang Anda beli seharga Rp1 juta per meter persegi dengan luas tanah mencapai 100 m2, maka biaya yang harus Anda keluarkan untuk balik nama sertifikat tanah adalah (Rp 1 juta x 100) : 1.000 = Rp100 ribu.

Meski begitu, ada biaya administrasi lain yang harus Sobat bayarkan dalam proses pengecekan sertifikat tanah. Sebagai catatan, perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah didasarkan pada nilai Jual objek pajak (NJOP). Besarnya bisa sobat ketahui pada kantor pemerintahan daerah tempat sobat tinggal.

Baca selengkapnya

Berita Terkait

Kategori

Berita Terbaru

Cara Mudah Mengecat Tembok Tanpa Plamir

04 Maret 2025

Cat Dinding atau Wallpaper, Lebih Baik yang Mana?

04 Maret 2025

Apa Itu Aparthouse? Solusi Hunian Praktis Masa Kini

04 Maret 2025

Membuat Rumah Pohon yang Kokoh dan Nyaman untuk Bermain

04 Maret 2025

Inspirasi Desain Aviary Minimalis untuk Rumah Lebih Asri

04 Maret 2025