Berita

BI Checking adalah hal pertama yang harus dicari tahu sebelum mengajukan KPR ke bank. Pasalnya, apabila nama dan riwayat Anda masuk dalam daftar hitam BI  Checking, maka sudah pasti proses pengajuan KPR menjadi langkah yang sia-sia. 

Lalu, bagaimana bila nama Anda sudah masuk ke dalam daftar hitam BI Checking? Tenang saja, Anda bisa menghapus daftar hitam BI Checkingkok. Untuk itulah, dalam artikel ini akan dibahas beberapa poin seperti :

  1. BI Checking Adalah…
  2. Rumah di Bawah Rp 500 Juta
  3. Syarat BI Checking Adalah yang Disukai Bank
  4. Tata Cara Permintaan Informasi Debitur (iDeb) SLIK atau BI Checking Adalah…
  5. Cara Meminta iDeb Secara Online atau BI Checking Adalah…
  6. Cara Membaca Informasi BI Checking Adalah…
  7. Cara Menghapus Daftar Hitam BI Checking Adalah…
  8. Tips agar BI Checking Aman
    1. Tips Aman BI Checking adalah Jangan Mengajukan Kartu Kredit (Lagi)
    2. Tips Aman BI Checking adalah Bayar Tagihan Tepat Waktu dengan Jumlah Maksimal
    3. Tips Aman BI Checking adalah Buat Target Anggaran
    4. Tips Aman BI Checking adalah Bayar Tunai
  9. Selain Daftar Hitam BI Checking, Ini Penyebab Lain Pengajuan KPR Ditolak Bank
    1. Pendapatan Tak Cukup untuk Mencicil KPR
    2. Masa Kerja Kurang dari Dua Tahun
    3. Dokumen Kurang Lengkap
    4. Usia Pensiun

Yuk, langsung saja simak ulasan keseluruhan mengenai BI Checking yang kini berubah jadi SLIK di bawah ini.

1. BI Checking Adalah

Secara singkat, BI  Checking  merupakan riwayat pinjaman seorang nasabah sehingga dapat diketahui apakah ia pernah menunggak kredit atau tidak. Dalam BI  Checking  terdapat informasi mengenai identitas debitur, besar agunan, pemilik, pengurus, penjamin, fasilitas penyediaan dana, juga kolektibilitas yang ada di dalamnya.

Kini, BI Checking  telah beralih menjadi  Sist em Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK. Sistem ini sebagai bentuk OJK untuk untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satunya adalah informasi debitur (iDeb).

Sistem BI Checking ini memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), dan pihak lainnya.

Baca selengkapnya

Berita Terkait

Kategori

Berita Terbaru

Panduan Lengkap Menyusun Berita Acara Jual Beli Tanah

05 September 2024

Ruko The Pavilion Cilangkap Jadikan Pilihan Tepat untuk Tempat Usaha

05 September 2024

Konsep Rumah Industrial: Gaya Arsitektur yang Unik dan Fungsional

05 September 2024

Cara Beli Rumah Lelang BTN 2024 Terbaru

05 September 2024

Beli Rumah Sekarang, Gratis PPN 100 Persen hingga Desember 2024

05 September 2024