Di tengah semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjalani kehidupan yang sesuai dengan prinsip syariah, banyak pemilik rumah yang mulai mempertimbangkan untuk beralih dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR) konvensional ke KPR syariah. Selain lebih sesuai dengan nilai-nilai Islam, KPR syariah juga menawarkan berbagai keuntungan, seperti pembiayaan yang bebas riba dan lebih transparan dalam penghitungan cicilan.
Take over KPR adalah proses pengalihan pinjaman KPR dari satu bank ke bank lain. Proses ini bisa dilakukan jika Anda ingin mendapatkan suku bunga yang lebih rendah, memperpanjang tenor pinjaman, atau, dalam konteks ini, mengalihkan pinjaman dari skema konvensional ke skema syariah.
Dalam skema KPR konvensional, cicilan biasanya dihitung berdasarkan bunga yang berubah-ubah sesuai dengan kebijakan bank dan kondisi pasar. Sementara itu, dalam skema KPR syariah, bank tidak membebankan bunga, melainkan menggunakan akad murabahah (jual beli), istishna (pesanan), atau ijarah muntahia bittamlik (sewa beli) yang transparan dan tetap sepanjang masa cicilan.
Salah satu alasan utama mengapa banyak orang memilih KPR syariah adalah karena pembiayaan ini bebas dari unsur riba, yang dilarang dalam Islam. Dalam KPR syariah, bank dan nasabah melakukan transaksi berdasarkan prinsip jual beli atau sewa, di mana harga atau sewa telah disepakati di awal dan tidak berubah selama masa pembiayaan.
Berbeda dengan KPR konvensional yang suku bunganya dapat berubah sesuai kondisi pasar, KPR syariah menawarkan cicilan yang tetap sepanjang masa pembiayaan. Hal ini memberikan kepastian bagi nasabah karena tidak perlu khawatir akan kenaikan cicilan di masa depan.
Dalam prinsip syariah, denda keterlambatan dianggap sebagai riba, sehingga KPR syariah tidak membebankan denda kepada nasabah yang terlambat membayar cicilan. Sebagai gantinya, bank syariah biasanya menerapkan kebijakan yang lebih fleksibel dalam menangani keterlambatan pembayaran, misalnya dengan menawarkan perpanjangan waktu pembayaran.
Bagi mereka yang ingin menjalankan kehidupan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, beralih ke KPR syariah dapat memberikan ketenangan batin karena merasa telah melakukan transaksi keuangan yang lebih sesuai dengan ajaran agama.
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan sebelum melakukan take over KPR adalah mengevaluasi KPR konvensional Anda saat ini. Anda perlu mengetahui sisa pokok pinjaman, suku bunga yang berlaku, sisa tenor, serta biaya-biaya yang mungkin timbul jika Anda ingin melunasi pinjaman lebih awal.