Harga listrik per kWh pada tahun 2025 untuk pelanggan nonsubsidi PT PLN tetap tidak berubah pada triwulan pertama, yakni Januari hingga Maret. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang harga Listrik per kWh yang disediakan oleh PLN. Meskipun ada potensi kenaikan tarif berdasarkan parameter ekonomi makro, pemerintah memastikan tarif tetap stabil untuk periode tersebut.
Pelanggan dengan daya listrik 2.200 VA ke bawah akan menikmati diskon harga listrik per kWh sebesar 50%. Hal ini akan menguntungkan sekitar 81,4 juta pelanggan rumah tangga dari total 84 juta pelanggan PLN. Pemerintah berharap diskon ini dapat membantu masyarakat dalam mengurangi beban harga listrik per kWh , terutama di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
Tarif harga listrik per kWh nonsubsidi pada Januari hingga Maret 2025 bervariasi tergantung pada golongan dan daya yang digunakan. Misalnya, untuk golongan R-1/TR daya 900 VA, tarifnya adalah Rp 1.352 per kWh. Sedangkan golongan R-2/TR dengan daya 3.500-5.500 VA dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kWh.
Meskipun tarif harga listrik per kWh tidak mengalami kenaikan pada triwulan pertama 2025, pemerintah tetap mengingatkan PLN untuk menjaga kualitas pelayanan kepada konsumen. PLN diminta untuk memastikan efisiensi operasional serta pelayanan yang optimal agar pelanggan dapat terus merasakan manfaat dari kebijakan tarif yang ada.
Download Aplikasi Jitu Property Disini Dan Kunjungi Website Jitu Property Disini