Aturan baru mengenai insentif bebas PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah telah resmi diumumkan. Ini adalah langkah penting yang diambil pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di sektor perumahan. Mari kita lihat lebih detail mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023, pemerintah memberikan insentif PPN untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong sektor industri perumahan serta meningkatkan daya beli masyarakat. Khususnya pada Tahun Anggaran 2023. Dengan insentif ini, masyarakat lebih mudah memiliki hunian, sementara sektor perumahan diharapkan terus berkembang sebagai salah satu penggerak ekonomi nasional.
Rumah tapak yang memenuhi persyaratan tertentu berhak mendapatkan insentif berupa membebasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Jenis bangunan yang termasuk dalam kategori ini mencakup berbagai macam rumah, seperti rumah tinggal, rumah deret, serta bangunan yang digunakan sebagian sebagai tempat tinggal dan sebagian lainnya sebagai toko atau kantor (ruko). Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti di Indonesia.
Untuk pembelian rumah susun, insentif bebas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hanya berlaku jika rumah susun tersebut difungsikan sebagai tempat tinggal. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa insentif diberikan secara tepat sasaran, yaitu kepada masyarakat yang membutuhkan hunian, bukan untuk keperluan lain seperti investasi komersial. Dengan begitu, Insentif ini mendukung pemerintah dalam menyediakan perumahan terjangkau dan mendorong pemanfaatan rumah susun sebagai tempat tinggal.
Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 PMK 120/2023, setiap individu yang membeli satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun berhak mendapatkan insentif bebas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Insentif ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses kepemilikan hunian bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti.
Insentif bebas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% diberikan untuk pembelian rumah dengan harga antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar yang dilakukan dalam periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024. Namun, setelah periode tersebut, mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, insentif ini akan berkurang, di mana pemerintah hanya menanggung 50% dari PPN terutang. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pembelian properti dalam jangka waktu tertentu sekaligus memberikan stimulus pada sektor properti secara berkelanjutan.
Pemerintah optimis bahwa kebijakan insentif ini akan memberikan dorongan signifikan pada perekonomian nasional, terutama di sektor properti dan industri terkait. Dengan adanya insentif ini, pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV/2023 diproyeksikan meningkat sebesar 20 basis poin, dari 4,81% menjadi 5,01%. Tanpa kebijakan ini, pertumbuhan ekonomi hingga akhir 2023 diperkirakan hanya mencapai 4,99%. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung daya beli masyarakat, khususnya dalam sektor perumahan.
Dengan berbagai insentif yang ditawarkan oleh pemerintah, seperti insentif bebas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk rumah tapak dan rumah susun, diharapkan masyarakat semakin tertarik untuk membeli properti. Kebijakan ini tidak hanya membantu masyarakat dalam memiliki hunian yang layak, tetapi juga mendorong aktivitas di sektor properti dan industri terkait, seperti konstruksi dan bahan bangunan. Pada gilirannya, peningkatan aktivitas di sektor ini akan memacu pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan, memperkuat daya tahan ekonomi nasional, dan menciptakan lapangan kerja baru.