Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa seseorang atau badan memiliki hak atas tanah tertentu. Dalam sistem hukum tanah di Indonesia, ada beberapa jenis sertifikat tanah yang diterbitkan oleh pemerintah. Berikut adalah jenis-jenis sertifikat tanah tersebut:
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM adalah sertifikat tanah yang paling kuat dan memiliki hak atas tanah yang paling luas. Seseorang atau badan yang memiliki SHM memiliki hak untuk memiliki, memakai, memanfaatkan, dan menjual tanah tersebut.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
SHGB adalah sertifikat tanah yang membuktikan bahwa seseorang atau badan memiliki hak untuk membangun suatu bangunan pada tanah tersebut. SHGB biasanya diterbitkan untuk tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal atau untuk keperluan usaha.
3. Sertifikat Hak Pakai
SHP adalah sertifikat tanah yang membuktikan bahwa seseorang atau badan memiliki hak untuk memakai tanah tersebut untuk jangka waktu tertentu. Seseorang atau badan yang memiliki SHP tidak memiliki hak untuk memiliki, memanfaatkan, atau menjual tanah tersebut.
4. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
SHGU adalah sertifikat tanah yang membuktikan bahwa seseorang atau badan memiliki hak untuk menjalankan usaha pada tanah tersebut. Seseorang atau badan yang memiliki SHGU memiliki hak untuk memakai, memanfaatkan, dan menjual tanah tersebut.
5. Tanah Girik
Tanah girik adalah jenis sertifikat tanah yang digunakan untuk mencatat hak atas tanah yang belum memiliki sertifikat resmi. Tanah girik biasanya diterbitkan oleh pemerintah desa setempat dan memiliki validitas hanya pada tingkat lokal. Meskipun memiliki validitas yang terbatas, tanah girik dapat diakui sebagai bukti kepemilikan tanah dan dapat digunakan sebagai dasar untuk pendaftaran sertifikat resmi seperti SHM atau SHGB.
Itulah beberapa jenis sertifikat tanah yang ada di Indonesia. Setiap jenis sertifikat tanah memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, dan pemilik tanah harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti tujuan penggunaan tanah, lokasi, dan peraturan yang berlaku saat memutuskan jenis sertifikat tanah yang akan diambil.