Siapa Hak Waris ?
Kedengarannya seram dan seakan-akan anda menjadi orang jahat dalam hal ini. Sebenarnya kenyataannya tidaklah demikian.
Apabila anda mempunyai hubungan keluarga langsung seperti sebagai menantu yang sah tentunya anda bukan tidak berhak atas warisan yang ada.
Walaupun seyogyanya istri/suami anda yang mempunyai hak atas harga orangtuanya, bukan berarti pada akhirnya bukan milik anda juga. Tentunya tergantung hubungan anda dengan istri juga.
Kalau memang semua baik, apa yang menjadi milikmu maupun milik istrimu adalah milik bersama juga.
Prinsip Pewarisan KUH Perdata dan Hukum Islam, prinsip pewarisan menurut KUH Perdata adalah hubangan darah. Yang berhak mewaris adalah yang punya hubungan darah, kecualia suami/istri pewaris (Pasal 832 KUHPerdata)
Sedangkan, menurut hukum Islam Pasal 171 huruf c pada kompilasi hukum Islam, yang berhak atas waris adalah :
Jadi artinya apabila mertua meninggal dunia, maka yang berhak menggantikan kedudukan almarhum suami/istri.