Berita

Siapa Hak Waris ?

Kedengarannya seram dan seakan-akan anda menjadi orang jahat dalam hal ini. Sebenarnya kenyataannya tidaklah demikian. 

Apabila anda mempunyai hubungan keluarga langsung seperti sebagai menantu yang sah tentunya anda bukan tidak berhak atas warisan yang ada. 

Walaupun seyogyanya istri/suami anda yang mempunyai hak atas harga orangtuanya, bukan berarti pada akhirnya bukan milik anda juga. Tentunya tergantung hubungan anda dengan istri juga. 

Kalau memang semua baik, apa yang menjadi milikmu maupun milik istrimu adalah milik bersama juga.

Prinsip Pewarisan KUH Perdata dan Hukum Islam, prinsip pewarisan menurut KUH Perdata adalah hubangan darah. Yang berhak mewaris adalah yang punya hubungan darah, kecualia suami/istri pewaris (Pasal 832 KUHPerdata)

Sedangkan, menurut hukum Islam Pasal 171 huruf c pada kompilasi hukum Islam, yang berhak atas waris adalah :

  1. Mempunyai hubungan darah dengan pewaris
  2. Mempunyai hubungan perkawinan (dengan pewaris)
  3. Beragama Islam
  4. Tidak dilarang Undang-Undang selaku ahli waris

Jadi artinya apabila mertua meninggal dunia, maka yang berhak menggantikan kedudukan almarhum suami/istri.

Baca selengkapnya

Berita Terkait

Kategori

Berita Terbaru

Panduan Lengkap Menyusun Berita Acara Jual Beli Tanah

07 November 2024

Ruko The Pavilion Cilangkap Jadikan Pilihan Tepat untuk Tempat Usaha

05 September 2024

Konsep Rumah Industrial: Gaya Arsitektur yang Unik dan Fungsional

07 November 2024

Cara Beli Rumah Lelang BTN 2024 Terbaru

05 September 2024

Beli Rumah Sekarang, Gratis PPN 100 Persen hingga Desember 2024

05 September 2024