Properti, khususnya rumah, kini memiliki nilai lebih lebih dari sekedar tempat tinggal. Selain sebagai kebutuhan primer, rumah juga dianggap sebagai aset investasi yang nilainya terus meningkat dari waktu ke waktu.
Karena harganya yang terus naik, tidak semua orang mampu membeli rumah secara tunai. Akhirnya pembiayaan dalam bentuk pinjaman atau kredit perumahan kini menjadi metode pembelian yang populer.
Fasilitas pembiayaan atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah pinjaman yang diberikan oleh lembaga perbankan atau lembaga keuangan sekunder (housing finance) untuk membeli rumah tinggal atau rumah investasi.
Meski demikian, karena status properti pada saat pembiayaan berada di tangan peminjam, maka mereka berhak menyita properti apabila peminjam tidak sanggup melunasi atau terjadi kredit macet.
Salah satu program kerja Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 yang menyertakan program kredit rumah tanpa DP (uang muka nol rupiah) membuat KPR menjadi topik yang kian menarik untuk dibahas belakangan ini.
Pada artikel ini, Anda akan mendapatkan panduan, tips, dan pengertian seputar KPR, syarat-syarat, dan istilah-istilah yang ada di dalamnya.
Mekanisme Pembiayaan Kredit Perumahan
Dalam Kredit Perumahan, pembeli properti atau peminjam akan menyerahkan status pemilikan rumah kepada pemberi pinjaman. Setelah cicilan dilunasi beserta syarat dan ketentuan lain diselesaikan, maka status kepemilikan rumah akan kembali ke pembeli properti.