Kreatif

Banyak orang bertanya, apakah orang asing memiliki tanah di Indonesia itu legal? Aturan di Indonesia cukup ketat untuk menjaga hak masyarakat lokal. Namun, ada beberapa cara yang memungkinkan orang asing memiliki tanah secara legal.

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa memiliki tanah dengan Hak Milik. Namun, orang asing tetap bisa memiliki properti dengan cara lain.

Cara Orang Asing Bisa Memiliki Properti di Indonesia

Syarat Orang Asing Memiliki Properti

Hal yang Perlu Diperhatikan

Jadi, meskipun orang asing tidak bisa memiliki tanah dengan Hak Milik, mereka tetap bisa memiliki properti dengan cara legal seperti Hak Pakai, HGB, atau sewa. Untuk investasi yang aman, penting untuk memahami aturan yang berlaku dan berkonsultasi dengan ahli hukum. Untuk info seputar tanah dan properti lainnya kunjungi website Jitu Property atau download aplikasinya di sini.

Related News

Category

Latest News

Cara Mudah Mengecat Tembok Tanpa Plamir

04 March 2025

Cat Dinding atau Wallpaper, Lebih Baik yang Mana?

04 March 2025

Apa Itu Aparthouse? Solusi Hunian Praktis Masa Kini

04 March 2025

Membuat Rumah Pohon yang Kokoh dan Nyaman untuk Bermain

04 March 2025

Inspirasi Desain Aviary Minimalis untuk Rumah Lebih Asri

04 March 2025