Berita

Rumah subsidi yang lumayan terjangkau bisa menjadi pilihan realitas di tengah perubahan harga properti yang terus melambung.

Generasi milenial sekarang tidak perlu takut karena tidak bisa membeli rumah di masa muda karena program Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada periode pertama mencanangkan program Sejuta Rumah. Program tersebut bertujuan mengatasi backlog (kesenjangan) perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Indonesia yang belum memiliki rumah yang layak.

Pada 2017, salah satu perumahan yang dipasarkan untuk MBR berada di Cikarang, Jawa Barat. Saat itu, rumah subsidi tersebut dipasarkan di bawah harga dibawah 200 juta dengan uang muka hanya satu persen serta suku bunga cicilan KPR flat lima persen. Selain itu, rumah subsidi ini pun bisa dicicil selama 15-20 tahun.

Tentunya ini merupakan berita baik untuk Sobat yang mengimpikan memiliki rumah murah. Namun Sobat WAJIB waspada segala keringanan ini bisa saja dicabut jika penerima rumah subsidi melakukan beberapa pelanggaran ini.

Inilah beberapa hal yang menyebabkan subsidi rumah murah dicabut oleh pemerintah:

1. Rumah Subsidi Tidak Dihuni Satu Tahun Lebih

Pembeli rumah dapat diberikan sanksi jika ternyata pembeli rumah tidak menempati rumah selama satu tahun.

Setelah satu tahun tidak ditinggali, pelanggar diberi peringatan berupa surat.

Jika subsidi dicabut, pemilik rumah harus membayar kredit dengan suku bunga komersial atau lebih besar dari 5%.

Baca selengkapnya

Related News

Category

Latest News

Warga Gugat Eksekusi Lahan di Setia Mekar Residence 2

04 February 2025

Penghuni Cluster Setia Mekar Digusur Meskipun Miliki SHM

04 February 2025

Cara Merawat Plafon Gypsum Agar Tetap Awet

04 February 2025

Arsitektur Rumah di Indonesia: Beragam Gaya Hunian yang Populer

04 February 2025

Gaya Rumah Brutalism: Desain Kasar yang Unik, Gak Percaya?

04 February 2025