Berita

Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah dua jenis sertifikat kepemilikan tanah yang umum digunakan di Indonesia. Meskipun keduanya memberikan hak kepemilikan atas tanah, namun terdapat perbedaan signifikan antara keduanya. Berikut adalah perbedaan antara SHM dan SHGB :

Hak atas tanah yang diberikan

SHM memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan yang berada di atasnya. Pemilik SHM memiliki hak mutlak untuk menguasai, mengalihkan, dan menggunakan tanah tersebut sesuai dengan kehendaknya, selama tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, SHGB memberikan hak guna bangunan atas tanah selama jangka waktu tertentu, yaitu 20 hingga 30 tahun, tergantung dari perjanjian antara pemilik tanah dan pihak yang menggunakan tanah. Pemilik SHGB hanya memiliki hak untuk membangun, memperbaiki, dan menggunakan bangunan di atas tanah selama masa berlaku sertifikat, namun tidak memiliki hak untuk menguasai atau mengalihkan hak atas tanah tersebut.

Proses perolehan sertifikat

Untuk memperoleh SHM, pemilik tanah harus mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Proses penerbitan SHM meliputi serangkaian verifikasi, penelitian, dan pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah yang dilakukan oleh BPN. Setelah proses verifikasi selesai dan dokumen dinyatakan lengkap dan sah, maka pemilik tanah akan diberikan sertifikat SHM.

Sementara itu, proses penerbitan SHGB melibatkan perjanjian antara pemilik tanah dengan pihak yang akan menggunakan tanah tersebut. Pemilik tanah dan pihak yang akan menggunakan tanah akan menyepakati jangka waktu, nilai sewa, serta syarat dan ketentuan lainnya. Setelah perjanjian disepakati, maka pihak yang akan menggunakan tanah akan mengajukan permohonan SHGB kepada BPN. Setelah proses verifikasi selesai dan perjanjian dianggap sah, maka SHGB akan diterbitkan.

Biaya dan kewajiban

Baca selengkapnya

Berita Terkait

Kategori

Berita Terbaru

Panduan Lengkap Menyusun Berita Acara Jual Beli Tanah

05 September 2024

Ruko The Pavilion Cilangkap Jadikan Pilihan Tepat untuk Tempat Usaha

05 September 2024

Konsep Rumah Industrial: Gaya Arsitektur yang Unik dan Fungsional

05 September 2024

Cara Beli Rumah Lelang BTN 2024 Terbaru

05 September 2024

Beli Rumah Sekarang, Gratis PPN 100 Persen hingga Desember 2024

05 September 2024