Berita

ketika Sobat memutuskan untuk kredit KPR rumah, artinya akan ada tanggung jawab keuangan yang besar harus dihadapi.

Bukan niat untuk menakut-nakuti, namun Sobat harus yakin bahwa dana akan mencukupi cicilan kredit rumah yang akan dibayar setiap bulan.

Jika Sobat tidak menyiapkan dengan matang, bukan tidak mungkin Sobat akan mengalami kredit macet.

Nah, ini dia Solusi yang terjadi jika Sobat mengalami kredit macet.

Minta menjadwalkan ulang pembayaran sisa kredit KPR

Dalam sistem rescheduling, Sobat bisa meminta bank untuk penjadwalan ulang kredit yang masih tersisa. Misalnya, sisa kredit sebesar Rp 100 juta dengan jatuh tempo (tenor) 3 tahun.

Minta tenor ditambah menjadi 5 tahun. Berarti jangka waktu pembayaran cicilan KPR diperpanjang 2 tahun tanpa dikenakan biaya denda.

Dengan begitu, Sobat punya waktu lebih panjang untuk melunasi sisa kredit sambil berharap kondisi normal lagi. Selain itu, Sobat dapat berupaya lebih keras, misalnya dengan mencari pekerjaan baru atau kerja sampingan untuk mendapat penghasilan tambahan.

Permohonan restrukturisasi kredit KPR

Sobat dapat mengajukan permohonan restrukturisasi KPR. Umumnya bukan hanya memperpanjang tenor pembayaran kredit, tetapi juga mengurangi tingkat bunga KPR.

Baca selengkapnya

Related News

Category

Latest News

Peran Notaris dan PPAT dalam Transaksi Properti: Apa Bedanya?

12 March 2025

Cara Mengatasi Konflik Mertua vs Menantu

12 March 2025

Cara Menyimpan Bumbu Dapur agar Tetap Segar dan Tahan Lama

11 March 2025

8 Jenis Pohon Peneduh untuk Halaman Rumah yang Sejuk

11 March 2025

Macam-Macam Hiasan Aquarium untuk Keindahan dan Kenyamanan Ikan

11 March 2025