Urus IMB online kini menjadi lebih mudah berkat kemajuan teknologi. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu syarat bagi Sobat yang ingin mendirikan bangunan. Beberapa berkas menjadi persyaratan dan prosedur yang perlu dipenuhi jika Sobat ingin mengurus IMB (IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN).
Namun, kini Sobat tidak perlu khawatir karena sekarang sudah tersedia layanan untuk urus IMB online di beberapa daerah. Kehadiran layanan berbasis digital ini tentu mempermudah dan mempersingkat proses pembuatan IMB. Ada beberapa berkas yang harus disiapkan sebelum mengajukan permohonan, seperti:
Jika berkas di atas telah kamu siapkan, maka Sobat pun bisa melanjutkan proses urus IMB online sekarang. Untuk membuatnya, pertama-tama Sobat harus mengakses situs web dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) di daerah masing-masing.
Pada dasarnya, Sobat bisa mencari situs web BPTSP dengan menyesuaikannya berdasarkan domisili kamu.
Lakukan pendaftaran online
Setelah mempersiapkan dokumen dan mendapatkan informasi situs web sesuai domisili kamu dari BPTSP, sekarang saatnya Sobat memulai proses pendaftaran IMB online. Dalam tahap awal, kamu diharuskan mendaftarkan akun dengan mengisi identitas pribadi, seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, nama ibu bapak kandung, email, serta beberapa data lain yang diinformasikan pada formulir pendaftaran.
Unggah berkas online
setelah menyelesaikan pendaftaran, sekarang saatnya kamu mengunggah berkas yang dipersyaratkan. Silahkan Sobat login menggunakan data yang telah Sobat buat sebelumnya, pilih layanan imb online untuk rumah tinggal ataupun non-rumah tinggal. Kemudian, unggah satu persatu berkas yang telah Sobat siapkan. Alangkah baiknya saat mengunduh berkas atau dokumen, pastikan menggunakan koneksi internet yang stabil agar proses mengunduh berkas berjalan lancar.