Berita
Urus IMB Online Mudah

Urus IMB Online Mudah

Urus IMB online kini menjadi lebih mudah berkat kemajuan teknologi. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu syarat bagi Sobat yang ingin mendirikan bangunan. Beberapa berkas menjadi persyaratan dan prosedur yang perlu dipenuhi jika Sobat ingin mengurus IMB (IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN).

Namun, kini Sobat tidak perlu khawatir karena sekarang sudah tersedia layanan untuk urus IMB online di beberapa daerah. Kehadiran layanan berbasis digital ini tentu mempermudah dan mempersingkat proses pembuatan IMB. Ada beberapa berkas yang harus disiapkan sebelum mengajukan permohonan, seperti:

  1. Scan kartu tanda penduduk (ktp) dari pemilik bangunan.
  2. Scan syarat Bukti Kepemilikan Tanah.
  3. Scan SIPPT untuk tanah dengan luas di atas 500 m2.
  4. Scan Surat Pernyataan di atas materai bahwa tanah tidak dalam keadaan sengketa dilengkapi materai.
  5. Scan Bukti pelunasan PBB terakhir.
  6. Surat perjanjian penggunaan lahan jika tanah bukan milik dari pemohon IMB online.
  7. Surat persetujuan tetangga untuk bangunan berimpit dengan batas persil.
  8. Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang telah kamu isi dan ditandatangani di atas materai Rp6.000.
  9. Gambar konstruksi bangunan berisikan informasi minimal 7 set yang terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
  10. Surat Perintah Kerja jika pembangunan dikerjakan melalui sistem borongan.
  11. Data hasil penyelidikan tanah untuk yang dipersyaratkan

Jika berkas di atas telah kamu siapkan, maka Sobat pun bisa melanjutkan proses urus IMB online sekarang. Untuk membuatnya, pertama-tama Sobat  harus mengakses situs web dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) di daerah masing-masing.

Pada dasarnya, Sobat bisa mencari situs web BPTSP dengan menyesuaikannya berdasarkan domisili kamu.

Langkah-Langkah untuk Urus IMB Online

Lakukan pendaftaran online

Setelah mempersiapkan dokumen dan mendapatkan informasi situs web sesuai domisili kamu dari BPTSP, sekarang saatnya Sobat memulai proses pendaftaran IMB online. Dalam tahap awal, kamu diharuskan mendaftarkan akun dengan mengisi identitas pribadi, seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, nama ibu bapak kandung, email, serta beberapa data lain yang diinformasikan pada formulir pendaftaran.

Unggah berkas online

setelah menyelesaikan pendaftaran, sekarang saatnya kamu mengunggah berkas yang dipersyaratkan. Silahkan Sobat login menggunakan data yang telah Sobat buat sebelumnya, pilih layanan imb online untuk rumah tinggal ataupun non-rumah tinggal. Kemudian, unggah satu persatu berkas yang telah Sobat siapkan. Alangkah baiknya saat mengunduh berkas atau dokumen, pastikan menggunakan koneksi internet yang stabil agar proses mengunduh berkas berjalan lancar.

Baca selengkapnya

Berita Terkait

Kategori

Berita Terbaru

Berita Acara Jual Beli Tanah: Berikut Panduan Lengkap Menyusunnya

21 Januari 2025

The Pavilion Cilangkap Pilihan Tepat untuk Ruko Tempat Usaha

10 Januari 2025

Konsep Rumah Industrial: Arsitektur yang Unik dan Fungsional

06 Januari 2025

Cara Beli Rumah Lelang BTN 2025 Terbaru

10 Januari 2025

Beli Rumah Gratis PPN 100 Persen hingga Desember 2024

21 Januari 2025