Berita

Warga Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dikejutkan dengan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II pada Kamis, 30 Januari 2025. Sebanyak 27 bidang tanah, termasuk rumah, ruko, dan warung, digusur dengan luas total 3.100 meter persegi. Eksekusi ini mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang telah ditetapkan sejak 25 Maret 1997. Warga yang terdampak mempertanyakan legalitas dan prosedur eksekusi yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Warga Mempertanyakan Keterlibatan BPN dan Distarkim

Ketiadaan BPN dalam Penentuan Batas Lahan

Abdul Bari, perwakilan developer sekaligus penghuni klaster, menekankan pentingnya keterlibatan BPN dalam menentukan batas lahan. Ketiadaan BPN dalam proses eksekusi menimbulkan kebingungan terkait titik objek tanah yang menjadi sengketa. "Mana batas-batasnya yang menjadi titik objek tanah yang akan dieksekusi?" ujar Bari. 

Tidak Dilibatkannya Distarkim Kabupaten Bekasi

Bari juga menyoroti ketidakhadiran Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Distarkim) Kabupaten Bekasi dalam proses eksekusi. Ia menegaskan bahwa pengadilan seharusnya melibatkan Distarkim sebagai pihak yang mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk klaster tersebut. "Artinya, bangunan dan tanah yang berdiri di atas sertifikat 705 adalah bangunan dan tanah legal," imbuhnya. 

Dugaan Pelanggaran Prosedur Eksekusi

Berita Acara Tidak Dibacakan di Lokasi

Proses eksekusi lahan Setia Mekar Residence 2 dinilai tidak sesuai prosedur karena berita acara pengosongan tidak dibacakan secara langsung di lokasi eksekusi. Bari menegaskan bahwa berita acara harus dibacakan di atas tanah yang bersangkutan, sesuai dengan aturan yang berlaku. "Jika tanah yang dibicarakan adalah 704, maka berita acara harus dibacakan di atas tanah 704," tegasnya. Namun, dalam eksekusi ini, pembacaan berita acara tidak dilakukan, yang semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan.

Dampak Pengosongan Lahan bagi Warga

Sebanyak 14 penghuni Setia Mekar Residence 2 kini menghadapi ketidakpastian setelah pengosongan lahan yang dilakukan secara mendadak. Mereka mengaku telah menempati lahan tersebut selama bertahun-tahun dan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik makelar tanah ilegal yang telah berlangsung sejak tahun 1990. Warga, developer, dan pihak bank pemberi fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berencana menggugat eksekusi yang dilakukan tanpa prosedur yang jelas.

Warga Berjuang Mempertahankan Hak Kepemilikan

Hingga saat ini, warga masih berupaya mempertahankan hak kepemilikan mereka atas tanah dan bangunan di Cluster Setia Mekar Residence 2. Mereka berharap ada kejelasan hukum yang dapat melindungi hak mereka sebagai pemilik sah. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keabsahan kepemilikan tanah dan perlindungan bagi warga yang terdampak. Keputusan selanjutnya akan sangat menentukan nasib ratusan orang yang masih bertahan di lokasi tersebut.

Download Aplikasi Jitu Property Disini Dan Kunjungi Website Jitu Property Disini

Related News

Category

Latest News

Warga Gugat Eksekusi Lahan di Setia Mekar Residence 2

04 February 2025

Penghuni Cluster Setia Mekar Digusur Meskipun Miliki SHM

04 February 2025

Cara Merawat Plafon Gypsum Agar Tetap Awet

04 February 2025

Arsitektur Rumah di Indonesia: Beragam Gaya Hunian yang Populer

04 February 2025

Gaya Rumah Brutalism: Desain Kasar yang Unik, Gak Percaya?

04 February 2025