Mulai 2026 Surat Tanah Petok D resmi tidak berlaku dan untuk cara ubah Petok D ke SHM silahkan baca penjelasannya dibawah!
Lahan dengan status petok D umumnya diwariskan secara turun-temurun. Namun, petok D bukan bukti kepemilikan tanah yang sah. Hal ini dapat menimbulkan masalah hukum, terutama dalam transaksi jual beli tanah. Oleh karena itu, penting untuk segera ubah petok D ke SHM agar kepemilikan tanah diakui secara hukum.
Apa Itu Surat Tanah Petok D?
Petok D adalah surat keterangan kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa dan camat sebelum Undang-Undang Pokok Agraria berlaku pada 24 Desember 1960. Dahulu, petok D digunakan sebagai tanda pembayaran pajak hasil bumi. Namun, banyak masyarakat menganggapnya sebagai bukti kepemilikan.
Tanah dengan status petok D memiliki kelemahan hukum. Petok D tidak dapat digunakan dalam transaksi jual beli yang sah. Risiko sengketa pun meningkat karena status kepemilikannya lemah. Oleh sebab itu, ubah petok D ke SHM sangat disarankan untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.
Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 25 Unit 23 Suite A
Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 25 No unit 23 Suite A Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA...
Mengapa Harus Ubah Petok D ke SHM?
Mengubah status petok D ke SHM memberikan banyak manfaat. Kepemilikan tanah akan diakui secara hukum dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, tanah bersertifikat SHM memiliki nilai jual lebih tinggi dibandingkan petok D.
SHM juga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap sengketa tanah. Dengan status SHM, pemilik tanah memiliki hak penuh untuk menjual, menggadaikan, atau mewariskan tanah tersebut tanpa kendala hukum. Oleh karena itu, segera ubah petok D ke SHM untuk kepastian hukum dan keamanan aset properti Anda.
Baca Juga : Persyaratan Mengubah Sertifikat HGB Menjadi SHM