Cara Ubah Surat Tanah Petok D ke SHM
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen berikut:
- Surat petok D asli dan fotokopi
- Surat keterangan waris (jika tanah diwariskan)
- Fotokopi KTP, KK, dan SPPT PBB
- Surat keterangan pemasangan tanda batas tanah
- Surat kuasa jika diurus oleh pihak lain
Beberapa dokumen tambahan mungkin dibutuhkan sesuai kebijakan kantor pertanahan setempat.
2. Mengurus di Kantor Kelurahan atau Desa
Langkah awal dalam mengurus perubahan status tanah adalah membuat beberapa dokumen di kantor kelurahan atau desa:
- Surat keterangan tidak sengketa yang ditandatangani oleh lurah atau kepala desa.
- Surat keterangan riwayat tanah untuk mengetahui asal-usul kepemilikan tanah.
- Surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik untuk membuktikan bahwa pemohon menguasai tanah tersebut.
3. Mengurus di Kantor BPN
Setelah dokumen dari kelurahan lengkap, lanjutkan ke kantor BPN. Berikut tahapan yang harus dilakukan:
Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 26 No. Unit 6 Tipe Studio
Jl. Kesuma Puri Raya , Depok, Jawa Barat
Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 26 No Unit 6 Tipe Studio Apartment Nempel Stasiun LRT Cibubur Cukup Booking 5jt Cicilan 2jt an...
- Serahkan dokumen ke loket pendaftaran.
- Petugas akan melakukan verifikasi dan survei lokasi.
- Hasil survei digunakan untuk pembuatan surat ukur.
- Pengumuman yuridis dilakukan selama 60 hari.
- Pemohon membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB).
- Setelah verifikasi selesai, kantor BPN menerbitkan Surat Keputusan Hak Atas Tanah.
- Proses pendaftaran sertifikat dilakukan hingga SHM diterbitkan.
Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 6 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan kebijakan kantor BPN setempat.
4. Biaya Ubah Petok D ke SHM
Biaya yang diperlukan untuk mengubah status petok D ke SHM terdiri dari beberapa komponen:
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia penilai A
- Biaya administrasi
- Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
- Biaya sertifikasi tanah
Besaran biaya tergantung pada luas tanah dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pastikan untuk menyiapkan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengurus perubahan status petok D ke SHM sebaiknya dilakukan sesegera mungkin. Tanah bersertifikat SHM memiliki kepastian hukum dan meningkatkan nilai properti. Jika Anda memiliki tanah petok D, segera ubah menjadi SHM untuk keamanan dan kenyamanan di masa depan.