Mulai 2026 Surat Tanah Petok D resmi tidak berlaku dan untuk cara ubah Petok D ke SHM silahkan baca penjelasannya dibawah!
Lahan dengan status petok D umumnya diwariskan secara turun-temurun. Namun, petok D bukan bukti kepemilikan tanah yang sah. Hal ini dapat menimbulkan masalah hukum, terutama dalam transaksi jual beli tanah. Oleh karena itu, penting untuk segera ubah petok D ke SHM agar kepemilikan tanah diakui secara hukum.
Apa Itu Surat Tanah Petok D?
Petok D adalah surat keterangan kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa dan camat sebelum Undang-Undang Pokok Agraria berlaku pada 24 Desember 1960. Dahulu, petok D digunakan sebagai tanda pembayaran pajak hasil bumi. Namun, banyak masyarakat menganggapnya sebagai bukti kepemilikan.
Tanah dengan status petok D memiliki kelemahan hukum. Petok D tidak dapat digunakan dalam transaksi jual beli yang sah. Risiko sengketa pun meningkat karena status kepemilikannya lemah. Oleh sebab itu, ubah petok D ke SHM sangat disarankan untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.
Mengapa Harus Ubah Petok D ke SHM?
Mengubah status petok D ke SHM memberikan banyak manfaat. Kepemilikan tanah akan diakui secara hukum dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, tanah bersertifikat SHM memiliki nilai jual lebih tinggi dibandingkan petok D.
SHM juga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap sengketa tanah. Dengan status SHM, pemilik tanah memiliki hak penuh untuk menjual, menggadaikan, atau mewariskan tanah tersebut tanpa kendala hukum. Oleh karena itu, segera ubah petok D ke SHM untuk kepastian hukum dan keamanan aset properti Anda.
Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 12 No. Unit 2 Tipe Studio
Jl. Kesuma Puri Raya , Depok, Jawa Barat
Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 12 No Unit 2 Studio A Apartment Nempel Stasiun LRT Cibubur Cukup Booking 5jt Cicilan 2jt an Hi...
Baca Juga : Persyaratan Mengubah Sertifikat HGB Menjadi SHM
Cara Ubah Surat Tanah Petok D ke SHM
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen berikut:
- Surat petok D asli dan fotokopi
- Surat keterangan waris (jika tanah diwariskan)
- Fotokopi KTP, KK, dan SPPT PBB
- Surat keterangan pemasangan tanda batas tanah
- Surat kuasa jika diurus oleh pihak lain
Beberapa dokumen tambahan mungkin dibutuhkan sesuai kebijakan kantor pertanahan setempat.
2. Mengurus di Kantor Kelurahan atau Desa
Langkah awal dalam mengurus perubahan status tanah adalah membuat beberapa dokumen di kantor kelurahan atau desa:
- Surat keterangan tidak sengketa yang ditandatangani oleh lurah atau kepala desa.
- Surat keterangan riwayat tanah untuk mengetahui asal-usul kepemilikan tanah.
- Surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik untuk membuktikan bahwa pemohon menguasai tanah tersebut.
3. Mengurus di Kantor BPN
Setelah dokumen dari kelurahan lengkap, lanjutkan ke kantor BPN. Berikut tahapan yang harus dilakukan:
- Serahkan dokumen ke loket pendaftaran.
- Petugas akan melakukan verifikasi dan survei lokasi.
- Hasil survei digunakan untuk pembuatan surat ukur.
- Pengumuman yuridis dilakukan selama 60 hari.
- Pemohon membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB).
- Setelah verifikasi selesai, kantor BPN menerbitkan Surat Keputusan Hak Atas Tanah.
- Proses pendaftaran sertifikat dilakukan hingga SHM diterbitkan.
Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 6 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan kebijakan kantor BPN setempat.
4. Biaya Ubah Petok D ke SHM
Biaya yang diperlukan untuk mengubah status petok D ke SHM terdiri dari beberapa komponen:
Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 12 No. Unit 2 Tipe Studio
Jl. Kesuma Puri Raya , Depok, Jawa Barat
Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 12 No Unit 2 Studio A Apartment Nempel Stasiun LRT Cibubur Cukup Booking 5jt Cicilan 2jt an Hi...
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia penilai A
- Biaya administrasi
- Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
- Biaya sertifikasi tanah
Besaran biaya tergantung pada luas tanah dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pastikan untuk menyiapkan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengurus perubahan status petok D ke SHM sebaiknya dilakukan sesegera mungkin. Tanah bersertifikat SHM memiliki kepastian hukum dan meningkatkan nilai properti. Jika Anda memiliki tanah petok D, segera ubah menjadi SHM untuk keamanan dan kenyamanan di masa depan.