first-page
  • Alfin Ardiansyah
  • 11 Juli 2024

Apa Itu Akta Jual Beli (AJB), Manfaat, dan Cara Pembuatanya

Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen resmi yang mengesahkan transaksi jual beli tanah atau bangunan. Dokumen ini dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris dan harus ditandatangani oleh pembeli dan penjual, dengan saksi dari PPAT. AJB menjadi bukti sah peralihan hak atas properti tersebut, serta sebagai dasar untuk pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar hak milik baru diakui secara hukum.

Proses Pembuatan AJB

  1. Persiapan Dokumen: Dokumen yang dibutuhkan meliputi KTP, KK, sertifikat tanah, dan surat setoran pajak.
  2. Verifikasi Data: PPAT akan memverifikasi keabsahan dokumen dan data pihak-pihak yang terlibat.
  3. Penandatanganan AJB: Setelah verifikasi selesai, PPAT, pembeli, dan penjual akan menandatangani AJB di hadapan saksi.
  4. Pendaftaran ke BPN: AJB yang sudah ditandatangani kemudian didaftarkan ke BPN untuk perubahan nama pemilik pada sertifikat tanah.

Manfaat dan Fungdi AJB

  1. Kepastian Hukum: Memberikan kepastian hukum atas peralihan hak tanah atau bangunan.
  2. Bukti Sah: Menjadi bukti sah dalam transaksi jual beli properti.
  3. Menghindari Sengketa: Meminimalkan risiko sengketa di masa mendatang karena semua proses dilakukan secara resmi.

Kenali Perbedaan AJB, PPJB, dan SHM?

Selain itu, kamu juga harus memahami perbedaan antara akta jual beli dengan SHM dan PPJB. SHM adalah Sertifikat Hak Milik yang merupakan bukti kepemilikan hak yang paling tinggi dan paling kuat atas lahan dan bangunan yang dimiliki. Setelah mendapatkan AJB, PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli juga harus kamu memperolehkan. PPJB ini merupakan perjanjian antara pembeli dan penjual produsen, tetapi tidak bersifat resmi. Perjanjian ini dapat memperolehkan tanpa adanya NOTARIS/PPAT alias bisa dipalsukan. Jika PPJB ini tidak resmi, maka kamu harus memiliki AJB sebelum akhirnya bisa membuat SHM.

AJB sangat penting dalam transaksi properti karena menjadi dasar yang kuat dalam pengakuan hak milik baru oleh hukum. Pastikan semua proses dilakukan dengan cermat dan melibatkan pihak yang berwenang agar transaksi berjalan lancar dan sah secara hukum.

Iklan
Iklan

LRT - The Premier MTH, Lantai 7 No unit 1 View : MT Haryono.

Jl. MT Haryono Kav. 25-26, Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

IDR 1,229 M

Lantai 7 No unit 1 View MT Haryono 1 Kamar Tidur Ruang Tamu Ruang Makan Lantai Homogenous tile Dinding Dinding beton ringan Interi...

Bisa Nego Dijual

Sumber : https://artikel.rumah123.com/

Berita Terkait

Iklan
Iklan

Dijual Rumah Perumahan, Gunung Batur No. 16, Green Mountain Residence

Cluster Green Mountain Residence, Gunung Batur

2,476 M

Cluster Perumahan Green Mountain Residence Gunung Batur No 16 250m di atas permukaan laut 5 Menit ke Jungle Land Pemandangan Spekt...

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan

Dijual Rumah Perumahan, Gunung Lawu No. 7, Green Mountain Residence

Cluster Green Mountain Residence, Gunung Lawu

3,979 M

Cluster Perumahan Green Mountain Residence Gunung Lawu No 7 250m di atas permukaan laut 5 Menit ke Jungle Land Pemandangan Spektak...

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan

Dijual Rumah Perumahan, Gunung Lawu No. 68, Green Mountain Residence

Cluster Green Mountain Residence, Gunung Lawu

1,9 M

Cluster Perumahan Green Mountain Residence Gunung Lawu No 68 250m di atas permukaan laut 5 Menit ke Jungle Land Pemandangan Spekta...

Bisa Nego Dijual