Membeli rumah adalah impian banyak orang, tetapi sering kali terhambat oleh syarat pembayaran uang muka atau DP (Down Payment). DP adalah pembayaran awal yang harus diserahkan sebelum melanjutkan ke proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Artikel ini akan membahas tentang minimal DP KPR rumah dan bagaimana cara menghitungnya agar Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Pengertian DP KPR Rumah
DP KPR adalah uang muka yang harus dibayarkan oleh pembeli rumah kepada penjual atau pengembang sebelum pinjaman KPR diberikan oleh bank. DP ini biasanya dihitung sebagai persentase dari harga rumah yang ingin dibeli. Besarnya DP akan mempengaruhi jumlah pinjaman yang dapat Anda ambil dari bank serta besaran angsuran bulanan yang harus Anda bayar.
Minimal DP KPR Rumah di Indonesia
Menurut aturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, minimal DP untuk KPR rumah pertama adalah 15% dari harga rumah. Namun, beberapa bank dan pengembang perumahan menawarkan promo DP yang lebih rendah, bahkan ada yang bisa DP 0%. Berikut adalah beberapa faktor yang dapat mempengaruhi besarnya DP yang harus Anda bayarkan:
1. Jenis Properti: Rumah tapak, apartemen, atau rumah susun biasanya memiliki kebijakan DP yang berbeda.
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 24 No Unit 40 2 BR Corner Apartemen strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stas...
2. Bank Penyedia KPR: Setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda terkait minimal DP.
3. Kondisi Keuangan: Jika Anda memiliki riwayat kredit yang baik, bank mungkin akan memberikan kelonggaran dalam besaran DP.
Cara Menghitung DP KPR Rumah
Menghitung DP KPR rumah cukup sederhana. Anda hanya perlu mengetahui harga rumah yang ingin dibeli dan persentase minimal DP yang ditetapkan oleh bank atau pengembang. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Tentukan Harga Rumah
Misalnya, Anda ingin membeli rumah seharga Rp500.000.000.