first-page
  • Jitu Property
  • 10 November 2021
  • 967

Biaya balik nama sertifikat tanah terbaru

Sebelum Sobat mengetahui biaya balik nama sertifikat tanah, sobat wajib pahami terlebih dahulu pengertian balik nama sertifikat tanah yang sebenarnya.

Istilah balik nama sertifikat tanah adalah proses pengertian nama yang tercantum pada sertifikat milik (SHM) sebuah properti. prosedur ini sangatlah penting untuk bukti sah kepemilikan terkuat atas tanah, rumah, atau properti di mata hukum. 

Ketika sobat membeli tanah atau rumah second, sobat perlu mengubah nama kepemilikan yang sebelumnya atas nama penjual menjadi atas nama Sobat sendiri. Nah, untuk itu jitu team ingin memberitahu Syarat-syarat balik nama dan berapa biaya balik nama secara mandiri.

Iklan
Iklan

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 28 No. Unit 27 2 BR

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 891 jt

Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 28 No Unit 27 2...

Bisa Nego Dijual

Syarat balik nama sertifikat tanah/rumah

Melansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, ada syarat wajib yang harus Sobat  penuhi jika mengurus secara mandiri balik nama sertifikat tanah atau rumah

  • Formulir permohonan yang sudah ditandatangani di atas materai
  • Surat kuasa
  • Fotokopi KTP dan KK pemohon dan kuasa
  • Fotokopi akta pengesahan badan hukum
  • Sertifikat tanah Asli
  • Akta jual beli
  • Izin pemindahan hak
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahunan

Lengkapi dokumen di atas sebelum Sobat pergi ke BPN.

Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk masalah biaya balik nama sertifikat tanah, dilansir dari CNN Indonesia, kementerian ATR/BPR sudah mengeluarkan rumus resmi perhitungan biaya balik Nama tanah.

Iklan
Iklan

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 28 No. Unit 27 2 BR

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 891 jt

Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 28 No Unit 27 2...

Bisa Nego Dijual

Sebagai  contoh, jika harga tanah yang Anda beli seharga Rp1 juta per meter persegi dengan luas tanah mencapai 100 m2, maka biaya yang harus Anda keluarkan untuk balik nama sertifikat tanah adalah (Rp 1 juta x 100) : 1.000 = Rp100 ribu.

Meski begitu, ada biaya administrasi lain yang harus Sobat bayarkan dalam proses pengecekan sertifikat tanah. Sebagai catatan, perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah didasarkan pada nilai Jual objek pajak (NJOP). Besarnya bisa sobat ketahui pada kantor pemerintahan daerah tempat sobat tinggal.

Itulah syarat-syarat balik nama dan cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah. Ini bisa jadi acuan untuk sobat ketika ingin mengubah nama kepemilikan properti atau tanah yang ingin di beli.

Berita Terkait

Iklan
Iklan

Dijual unit Ruko Kawasan Royal Sentul Park Ruko C-25 Kabupaten Bogor

Jalan Sentul Raya

3,54 M

Dijual unit Ruko di Kawasan Royal Sentul Park Ruko C 25 Kabupaten Bogor Unit Only Kosongan Lokasi yang strategis LRT City Sentul K...

Dijual
Iklan
Iklan

Dijual unit Ruko Kawasan Royal Sentul Park Ruko B-09 Kabupaten Bogor

Jalan Sentul Raya

3,38 M

Dijual unit Ruko di Kawasan Royal Sentul Park Ruko B 09 Kabupaten Bogor Unit Only Kosongan Lokasi yang strategis LRT City Sentul K...

Dijual