Sebelum Sobat mengetahui biaya balik nama sertifikat tanah, sobat wajib pahami terlebih dahulu pengertian balik nama sertifikat tanah yang sebenarnya.
Istilah balik nama sertifikat tanah adalah proses pengertian nama yang tercantum pada sertifikat milik (SHM) sebuah properti. prosedur ini sangatlah penting untuk bukti sah kepemilikan terkuat atas tanah, rumah, atau properti di mata hukum.
Ketika sobat membeli tanah atau rumah second, sobat perlu mengubah nama kepemilikan yang sebelumnya atas nama penjual menjadi atas nama Sobat sendiri. Nah, untuk itu jitu team ingin memberitahu Syarat-syarat balik nama dan berapa biaya balik nama secara mandiri.
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 23 No. Unit 51 2 BR-2
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 23 No Unit 51 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...
Syarat balik nama sertifikat tanah/rumah
Melansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, ada syarat wajib yang harus Sobat penuhi jika mengurus secara mandiri balik nama sertifikat tanah atau rumah.
- Formulir permohonan yang sudah ditandatangani di atas materai
- Surat kuasa
- Fotokopi KTP dan KK pemohon dan kuasa
- Fotokopi akta pengesahan badan hukum
- Sertifikat tanah Asli
- Akta jual beli
- Izin pemindahan hak
- Fotokopi SPPT dan PBB tahunan
Lengkapi dokumen di atas sebelum Sobat pergi ke BPN.
Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Untuk masalah biaya balik nama sertifikat tanah, dilansir dari CNN Indonesia, kementerian ATR/BPR sudah mengeluarkan rumus resmi perhitungan biaya balik Nama tanah.
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 23 No. Unit 51 2 BR-2
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 23 No Unit 51 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...
Sebagai contoh, jika harga tanah yang Anda beli seharga Rp1 juta per meter persegi dengan luas tanah mencapai 100 m2, maka biaya yang harus Anda keluarkan untuk balik nama sertifikat tanah adalah (Rp 1 juta x 100) : 1.000 = Rp100 ribu.
Meski begitu, ada biaya administrasi lain yang harus Sobat bayarkan dalam proses pengecekan sertifikat tanah. Sebagai catatan, perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah didasarkan pada nilai Jual objek pajak (NJOP). Besarnya bisa sobat ketahui pada kantor pemerintahan daerah tempat sobat tinggal.
Itulah syarat-syarat balik nama dan cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah. Ini bisa jadi acuan untuk sobat ketika ingin mengubah nama kepemilikan properti atau tanah yang ingin di beli.