Sebelum Sobat mengajukan kredit cek terlebih dahulu rekam jejak penggunaan kredit tentu ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh pihak debitur. Ada beberapa syarat yang diminta cukup ketat, salah satunya adalah tidak masuk dalam daftar blacklist.
Lalu bagaimana jika Sobat terdaftar di data blacklist karena memiliki riwayat pembayaran kredit yang buruk? Nah, berikut JITU PROPERTY punya cara ampuh membersihkan riwayat kredit buruk.
Tunggulah 24 bulan, maka data akan dihapus otomatis
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 27 No. Unit 36 2 BR
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 27 No Unit 36 2...
Sebenarnya, Nama Sobat bisa kembali bersih setelah lebih dari 24 bulan meskipun tidak ada upaya apapun. Karena data riwayat kredit yang buruk secara otomatis dihapus oleh sistem bank. Namun waktu waktu tersebut terlalu lama bagi Sobat yang ingin segera melakukan pengajuan pinjaman kembali.
Sobat tidak bisa melakukan pinjaman kembali di lembaga keuangan manapun selama nama Sobat terdaftar dalam blacklist SLIK.
Segera Lakukan Pelunasan Hutang