first-page
  • Jitu Property
  • 18 September 2020
  • 7435

Cara Mengetahui dan Menghapus Daftar Hitam BI Checking

BI Checking adalah hal pertama yang harus dicari tahu sebelum mengajukan KPR ke bank. Pasalnya, apabila nama dan riwayat Anda masuk dalam daftar hitam BI  Checking, maka sudah pasti proses pengajuan KPR menjadi langkah yang sia-sia. 

Lalu, bagaimana bila nama Anda sudah masuk ke dalam daftar hitam BI Checking? Tenang saja, Anda bisa menghapus daftar hitam BI Checkingkok. Untuk itulah, dalam artikel ini akan dibahas beberapa poin seperti :

  1. BI Checking Adalah…
  2. Rumah di Bawah Rp 500 Juta
  3. Syarat BI Checking Adalah yang Disukai Bank
  4. Tata Cara Permintaan Informasi Debitur (iDeb) SLIK atau BI Checking Adalah…
  5. Cara Meminta iDeb Secara Online atau BI Checking Adalah…
  6. Cara Membaca Informasi BI Checking Adalah…
  7. Cara Menghapus Daftar Hitam BI Checking Adalah…
  8. Tips agar BI Checking Aman
    1. Tips Aman BI Checking adalah Jangan Mengajukan Kartu Kredit (Lagi)
    2. Tips Aman BI Checking adalah Bayar Tagihan Tepat Waktu dengan Jumlah Maksimal
    3. Tips Aman BI Checking adalah Buat Target Anggaran
    4. Tips Aman BI Checking adalah Bayar Tunai
  9. Selain Daftar Hitam BI Checking, Ini Penyebab Lain Pengajuan KPR Ditolak Bank
    1. Pendapatan Tak Cukup untuk Mencicil KPR
    2. Masa Kerja Kurang dari Dua Tahun
    3. Dokumen Kurang Lengkap
    4. Usia Pensiun

Yuk, langsung saja simak ulasan keseluruhan mengenai BI Checking yang kini berubah jadi SLIK di bawah ini.

BI Checking

1. BI Checking Adalah

Secara singkat, BI  Checking  merupakan riwayat pinjaman seorang nasabah sehingga dapat diketahui apakah ia pernah menunggak kredit atau tidak. Dalam BI  Checking  terdapat informasi mengenai identitas debitur, besar agunan, pemilik, pengurus, penjamin, fasilitas penyediaan dana, juga kolektibilitas yang ada di dalamnya.

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park 1BR B Lantai 14 No 30

Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 715 jt

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park 1BR B Lantai 14 No 30 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 35 m2 Harga ...

Bisa Nego Dijual
Ads

Kini, BI Checking  telah beralih menjadi  Sist em Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK. Sistem ini sebagai bentuk OJK untuk untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satunya adalah informasi debitur (iDeb).

Sistem BI Checking ini memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), dan pihak lainnya.

2. Rumah di Bawah Rp 500 Juta

Jika BI Checking adalah aman dan Anda ingin memiliki rumah di Jakarta, Anda perlu memastikan pendapatan Anda cukup untuk membayar cicilan KPR agar pengajuan KPR Anda tidak ditolak oleh bank.

Berita Terkait

Bintaro Icon, Tower Chrysant type Japanese studio Loft

Jl. Jombang Raya , Tangerang Selatan, Banten

IDR 750,89 jt

Bintaro Icon Tower Chrysant type Japanese studio Loft Lantai 23 Fasilitas AC Swimming Pool Carport Garden Garasi PAM Water Heater ...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Apartment di Bintaro Icon, Tower Amethyst Tangerang Selatan

Jl. Jombang Raya , Tangerang Selatan, Banten

IDR 1,445 M

APARTEMEN BINTARO ICON Tower Amethyst Lantai 16 No unit 18 Pilihan paling tepat untuk berinvestasi ataupun dihuni Kemudahan Akses ...

Bisa Nego Dijual
Ads