Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan. Cara menghitung PBB menjadi hal penting yang harus dipahami oleh setiap pemilik properti. Pajak ini menjadi kewajiban rutin bagi pemilik properti setiap tahun.
Memahami cara menghitung PBB sangat penting agar Anda bisa mempersiapkan anggaran dengan tepat. Selain itu, perhitungan PBB membantu menghindari keterlambatan pembayaran yang bisa berujung denda.
Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?
Pajak Bumi dan Bangunan adalah jenis pajak yang dikenakan kepada pemilik tanah dan bangunan atas keuntungan ekonomi atau status sosial yang diperoleh dari properti tersebut. Pajak ini wajib dibayar setiap tahun sesuai dengan aturan pemerintah. Memahami cara menghitung PBB akan membantu pemilik properti menjalankan kewajiban ini dengan benar.
PBB diatur oleh undang-undang perpajakan di Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan masyarakat.
Komponen Utama Cara Menghitung PBB
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
NJOP adalah nilai yang ditentukan oleh pemerintah berdasarkan harga pasar properti. Nilai ini menjadi acuan utama dalam cara menghitung pajak properti.
NJOP ditentukan oleh beberapa faktor, seperti:
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 24 No. Unit 41 2 BR-2
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 24 No Unit 41 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...
- Lokasi properti.
- Luas tanah dan bangunan.
- Jenis dan fungsi bangunan.
Informasi NJOP biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan setiap tahun.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
NJOPTKP adalah bagian dari NJOP yang tidak dikenakan pajak. Pemerintah menetapkan batas minimum NJOPTKP, yang biasanya berbeda di setiap daerah. Misalnya, untuk beberapa daerah, NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp10 juta.
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
NJKP adalah bagian dari NJOP yang menjadi dasar penghitungan pajak setelah dikurangi NJOPTKP. Persentase NJKP biasanya ditetapkan sebesar:
- 20% untuk properti dengan NJOP hingga Rp1 miliar.
- 40% untuk properti dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
Rumus dan Langkah Cara Menghitung PBB

Berikut adalah langkah-langkah sederhana cara menghitung PBB:
1. Hitung NJOP Bumi dan Bangunan
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 24 No. Unit 41 2 BR-2
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 24 No Unit 41 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...
Lahan = Luas Tanah x NJOP
Bangunan = Luas Bangunan x Harga
NJOP = Lahan + Bangunan
Contoh:
Lahan = 500 x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.000
Bangunan = 200 x Rp1.000.000 = Rp200.000.000
NJOP = Rp2.500.000.000 + Rp800.000.000 = Rp3.300.000.000
2. Hitung NJKP
NJKP = Presentase NJOP di atas Rp1 miliar x (NJOP - NJOPTKP)
Contoh:
NJKP = 40% x (Rp3.300.000.000 - Rp10.000.000) = Rp1.324.000.000
3. Hitung PBB
PBB = Tarif PBB x NJKP
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 24 No. Unit 41 2 BR-2
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 24 No Unit 41 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...
Contoh:
PBB = 0,5% x Rp1.324.000.000 = Rp6.620.000
Maka total PBB yang harus dibayarkan adalah Rp6.620.000.
Cara menghitung PBB adalah langkah penting untuk memahami kewajiban pajak Anda sebagai pemilik properti. Dengan memahami elemen-elemen seperti NJOP, NJOPTKP, dan NJKP, Anda bisa memperkirakan jumlah PBB yang harus dibayar. Pastikan untuk membayar tepat waktu dan manfaatkan fasilitas online untuk kemudahan. Pemahaman yang baik tentang cara menghitung PBB juga dapat membantu Anda mempersiapkan anggaran secara lebih efektif.