first-page
  • Dani Irwansyah
  • 27 Agustus 2024
  • 175

Cara Take Over KPR Syariah dari KPR Konvensional

Di tengah semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjalani kehidupan yang sesuai dengan prinsip syariah, banyak pemilik rumah yang mulai mempertimbangkan untuk beralih dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR) konvensional ke KPR syariah. Selain lebih sesuai dengan nilai-nilai Islam, KPR syariah juga menawarkan berbagai keuntungan, seperti pembiayaan yang bebas riba dan lebih transparan dalam penghitungan cicilan.

Apa Itu Take Over KPR?

Take over KPR adalah proses pengalihan pinjaman KPR dari satu bank ke bank lain. Proses ini bisa dilakukan jika Anda ingin mendapatkan suku bunga yang lebih rendah, memperpanjang tenor pinjaman, atau, dalam konteks ini, mengalihkan pinjaman dari skema konvensional ke skema syariah.

Dalam skema KPR konvensional, cicilan biasanya dihitung berdasarkan bunga yang berubah-ubah sesuai dengan kebijakan bank dan kondisi pasar. Sementara itu, dalam skema KPR syariah, bank tidak membebankan bunga, melainkan menggunakan akad murabahah (jual beli), istishna (pesanan), atau ijarah muntahia bittamlik (sewa beli) yang transparan dan tetap sepanjang masa cicilan.

Keuntungan Beralih ke KPR Syariah

1. Bebas dari Unsur Riba

Salah satu alasan utama mengapa banyak orang memilih KPR syariah adalah karena pembiayaan ini bebas dari unsur riba, yang dilarang dalam Islam. Dalam KPR syariah, bank dan nasabah melakukan transaksi berdasarkan prinsip jual beli atau sewa, di mana harga atau sewa telah disepakati di awal dan tidak berubah selama masa pembiayaan.

Iklan
Iklan

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 19 No. Unit 37 2 BR-2

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,478 M

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 19 No Unit 37 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...

Bisa Nego Dijual

2. Cicilan Tetap dan Transparan

Berbeda dengan KPR konvensional yang suku bunganya dapat berubah sesuai kondisi pasar, KPR syariah menawarkan cicilan yang tetap sepanjang masa pembiayaan. Hal ini memberikan kepastian bagi nasabah karena tidak perlu khawatir akan kenaikan cicilan di masa depan.

3. Tidak Ada Denda dan Sanksi Keterlambatan

Dalam prinsip syariah, denda keterlambatan dianggap sebagai riba, sehingga KPR syariah tidak membebankan denda kepada nasabah yang terlambat membayar cicilan. Sebagai gantinya, bank syariah biasanya menerapkan kebijakan yang lebih fleksibel dalam menangani keterlambatan pembayaran, misalnya dengan menawarkan perpanjangan waktu pembayaran.

4. Lebih Menenangkan Secara Spiritual

Bagi mereka yang ingin menjalankan kehidupan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, beralih ke KPR syariah dapat memberikan ketenangan batin karena merasa telah melakukan transaksi keuangan yang lebih sesuai dengan ajaran agama.

Langkah-Langkah Take Over KPR Syariah dari KPR Konvensional

1. Persiapan Awal: Evaluasi KPR Konvensional Anda

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan sebelum melakukan take over KPR adalah mengevaluasi KPR konvensional Anda saat ini. Anda perlu mengetahui sisa pokok pinjaman, suku bunga yang berlaku, sisa tenor, serta biaya-biaya yang mungkin timbul jika Anda ingin melunasi pinjaman lebih awal.

Berita Terkait

Iklan
Iklan
Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 21 Unit 3 Suite A

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 21 Unit 3 Suite A

Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 1,198 M

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 21 No unit 3 Suite A Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA ...

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan
Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City, Lantai 32 No unit 25 2BR-A

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City, Lantai 32 No unit 25 2BR-A

Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 2,216 M

Dijual Apartemen Saffron Noble Sentul City Lantai 32 No unit 25 2BR A Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA S...

Bisa Nego Dijual