Pada tanggal 25 Juli 2024, insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% resmi berakhir. Kebijakan ini sebelumnya diterapkan untuk mendukung sektor properti selama masa pandemi COVID-19, memberikan keringanan pajak bagi pembeli rumah dengan menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, dengan berakhirnya insentif ini, ada kekhawatiran bahwa daya beli masyarakat untuk kredit rumah akan mengalami penurunan.
Dampak pada Sektor Properti
Selama penerapan insentif PPN DTP 100%, sektor properti mengalami peningkatan permintaan karena harga rumah menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat. Insentif ini membantu banyak orang untuk membeli rumah dengan memanfaatkan pembebasan PPN, yang berarti harga rumah menjadi lebih murah sekitar 10%. Akibatnya, terjadi peningkatan transaksi jual beli rumah, terutama untuk rumah pertama bagi banyak keluarga.
Penurunan Daya Beli
Dengan berakhirnya insentif ini, para ahli memperkirakan daya beli masyarakat untuk kredit rumah akan turun. Hal ini disebabkan oleh kembalinya penerapan PPN sebesar 10%, yang akan meningkatkan harga jual rumah. Banyak calon pembeli yang sebelumnya dapat memanfaatkan insentif ini untuk mendapatkan rumah dengan harga lebih rendah, kini harus membayar lebih mahal, yang dapat menyebabkan penurunan minat untuk membeli rumah.
Reaksi dari Pengembang Properti
Pengembang properti mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap dampak berakhirnya insentif ini. Mereka khawatir bahwa penurunan daya beli akan berpengaruh negatif terhadap penjualan dan pembangunan proyek-proyek perumahan baru. Beberapa pengembang bahkan mempertimbangkan untuk menawarkan diskon atau promo khusus untuk menarik minat pembeli, meskipun tanpa dukungan insentif dari pemerintah.
Harapan untuk Kebijakan Baru
Beberapa pengamat ekonomi berharap pemerintah akan mempertimbangkan kebijakan baru untuk mendukung sektor properti, terutama dalam masa transisi setelah berakhirnya insentif PPN DTP 100%. Mereka menyarankan adanya insentif lain yang dapat membantu menjaga stabilitas pasar properti dan memastikan bahwa masyarakat tetap memiliki akses untuk membeli rumah dengan harga yang terjangkau.
Berakhirnya insentif PPN DTP 100% menandai perubahan signifikan dalam pasar properti di Indonesia. Meskipun kebijakan ini telah memberikan dorongan positif selama beberapa tahun terakhir, kini tantangan baru muncul dengan potensi penurunan daya beli masyarakat untuk kredit rumah. Penting bagi pemerintah dan para pelaku industri untuk bekerja sama dalam mencari solusi guna menjaga keberlanjutan pertumbuhan sektor properti di masa depan.