first-page
  • Jitu Property
  • 07 September 2021
  • 2406

Jangan panik, begini cara urus sertifikat tanah yang hilang

Sertifikat tanah merupakan hal yang penting sebagai dokumen bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah. Karena itu, dokumen penting ini harus Anda simpan dengan baik, seperti halnya surat berharga yang lain. Namun, meski sudah disimpan dengan baik, bagaimana jika terjadi sesuatu hal tak terduga, sehingga sertifikat tanah hilang?

Kelalaian mungkin menjadi salah satu penyebab kenapa sertifikat tanah hilang. Kehilangan ini pun tidak bisa didiamkan saja, karena tanah tanpa sertifikat sudah pasti akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Lalu, bagaimana jika sertifikat tanah hilang? Jangan khawatir, sebab ada cara mengurus sertifikat tanah hilang melalui prosedur yang ditetapkan.

Apakah hak tanah yang Anda miliki tersebut juga hilang bersamaan dengan hilangnya sertifikat? Tentu saja tidak, karena pada dasarnya sertifikat tanah asli yang Anda pegang tersebut merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tempat tanah tersebut berada.

Sesuai Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Jadi, jika sertifikat tanah hilang, maka Anda bisa mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan atau Kantor BPN yang mewilayahi tanah tersebut untuk menerbitkan sertifikat pengganti. Pengurusan penggantian sertifikat tanah yang hilang ini harus dilakukan sesegera mungkin. Cara mengurus sertifikat tanah hilang harus dilakukan di Kantor BPN setempat.

Iklan
Iklan

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 19 Unit 7 Suite B

Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 1,14 M

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 19 No unit 7 Suite B Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA ...

Bisa Nego Dijual

Pihak yang Berhak Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Ada beberapa pihak yang dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah hilang, yakni :

Pemegang Hak

Sertifikat yang hilang hanya dapat diurus oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan, atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan Akta PPAT.

Ahli Waris Pemegang Hak

Berita Terkait

Iklan
Iklan
Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 12 No. Unit 2 Tipe Studio

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 12 No. Unit 2 Tipe Studio

Jalan Dukuh Pinggir II, RT 11/RW 05, Depok, Jawa Barat

IDR 507 jt

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 12 No Unit 2 Studio A Apartment Nempel Stasiun LRT Cibubur Cukup Booking 5jt Cicilan 2jt an Hi...

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan
Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 25 No. Unit 3 Tipe Studio

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 25 No. Unit 3 Tipe Studio

Jalan Dukuh Pinggir II, RT 11/RW 05, Depok, Jawa Barat

IDR 507 jt

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 25 No Unit 3 Tipe Studio Apartment Nempel Stasiun LRT Cibubur Cukup Booking 5jt Cicilan 2jt an...

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan
Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 19 No. Unit 27 Tipe Studio

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 19 No. Unit 27 Tipe Studio

Jalan Dukuh Pinggir II, RT 11/RW 05, Depok, Jawa Barat

IDR 507 jt

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 19 No Unit 27 Tipe Studio Apartment Nempel Stasiun LRT Cibubur Cukup Booking 5jt Cicilan 2jt a...

Bisa Nego Dijual