first-page
  • Jitu Property
  • 07 September 2021
  • 2404

Jangan panik, begini cara urus sertifikat tanah yang hilang

Sertifikat tanah merupakan hal yang penting sebagai dokumen bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah. Karena itu, dokumen penting ini harus Anda simpan dengan baik, seperti halnya surat berharga yang lain. Namun, meski sudah disimpan dengan baik, bagaimana jika terjadi sesuatu hal tak terduga, sehingga sertifikat tanah hilang?

Kelalaian mungkin menjadi salah satu penyebab kenapa sertifikat tanah hilang. Kehilangan ini pun tidak bisa didiamkan saja, karena tanah tanpa sertifikat sudah pasti akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Lalu, bagaimana jika sertifikat tanah hilang? Jangan khawatir, sebab ada cara mengurus sertifikat tanah hilang melalui prosedur yang ditetapkan.

Apakah hak tanah yang Anda miliki tersebut juga hilang bersamaan dengan hilangnya sertifikat? Tentu saja tidak, karena pada dasarnya sertifikat tanah asli yang Anda pegang tersebut merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tempat tanah tersebut berada.

Sesuai Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Jadi, jika sertifikat tanah hilang, maka Anda bisa mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan atau Kantor BPN yang mewilayahi tanah tersebut untuk menerbitkan sertifikat pengganti. Pengurusan penggantian sertifikat tanah yang hilang ini harus dilakukan sesegera mungkin. Cara mengurus sertifikat tanah hilang harus dilakukan di Kantor BPN setempat.

Iklan
Iklan

Dijual Unit LRT City Royal Sentul Park Studio Plus Lantai 21 No. 62

Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 588 jt

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park Studio Plus Lantai 21 No 62 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 27 50 ...

Dijual

Pihak yang Berhak Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Ada beberapa pihak yang dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah hilang, yakni :

Pemegang Hak

Sertifikat yang hilang hanya dapat diurus oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan, atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan Akta PPAT.

Ahli Waris Pemegang Hak

Berita Terkait

Iklan
Iklan
Dijual Rumah Perumahan, Gunung Lawu No. 68, Green Mountain Residence

Dijual Rumah Perumahan, Gunung Lawu No. 68, Green Mountain Residence

Cluster Green Mountain Residence, Gunung Lawu

1,9 M

Cluster Perumahan Green Mountain Residence Gunung Lawu No 68 250m di atas permukaan laut 5 Menit ke Jungle Land Pemandangan Spekta...

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan
Dijual Rumah Perumahan, Gunung Lawu No. 26, Green Mountain Residence

Dijual Rumah Perumahan, Gunung Lawu No. 26, Green Mountain Residence

Cluster Green Mountain Residence, Gunung Lawu

1,51 M

Cluster Perumahan Green Mountain Residence Gunung Lawu No 26 250m di atas permukaan laut 5 Menit ke Jungle Land Pemandangan Spekta...

Bisa Nego Dijual