first-page
  • Handoyo Saputra
  • 06 Februari 2023
  • 832

Jenis-Jenis Sertifikat Tanah yang Ada di Indonesia

Dalam sistem hukum tanah di Indonesia, ada beberapa jenis sertifikat tanah yang diterbitkan oleh pemerintah. Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa seseorang atau badan memiliki hak atas tanah tertentu. Berikut adalah jenis-jenis sertifikat tanah tersebut:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah sertifikat tanah yang paling kuat dan memiliki hak atas tanah yang paling luas. Seseorang atau badan yang memiliki SHM memiliki hak untuk memiliki, memakai, memanfaatkan, dan menjual tanah tersebut.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

SHGB adalah sertifikat tanah yang membuktikan bahwa seseorang atau badan memiliki hak untuk membangun suatu bangunan pada tanah tersebut. SHGB biasanya diterbitkan untuk tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal atau untuk keperluan usaha.

Dijual Unit LRT City Royal Sentul Park Studio Plus Lantai 14 No. 20

Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 588 jt

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park Studio Plus Lantai 14 No 20 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 27 50 ...

Dijual
Ads

3. Sertifikat Hak Pakai

SHP adalah sertifikat tanah yang membuktikan bahwa seseorang atau badan memiliki hak untuk memakai tanah tersebut untuk jangka waktu tertentu. Seseorang atau badan yang memiliki SHP tidak memiliki hak untuk memiliki, memanfaatkan, atau menjual tanah tersebut.

4. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

SHGU adalah sertifikat tanah yang membuktikan bahwa seseorang atau badan memiliki hak untuk menjalankan usaha pada tanah tersebut. Seseorang atau badan yang memiliki SHGU memiliki hak untuk memakai, memanfaatkan, dan menjual tanah tersebut.

5. Tanah Girik 

Tanah girik adalah jenis sertifikat tanah yang digunakan untuk mencatat hak atas tanah yang belum memiliki sertifikat resmi. Tanah girik biasanya diterbitkan oleh pemerintah desa setempat dan memiliki validitas hanya pada tingkat lokal. Meskipun memiliki validitas yang terbatas, tanah girik dapat diakui sebagai bukti kepemilikan tanah dan dapat digunakan sebagai dasar untuk pendaftaran sertifikat resmi seperti SHM atau SHGB.

Dijual Unit LRT City Royal Sentul Park Studio Plus Lantai 14 No. 20

Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 588 jt

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park Studio Plus Lantai 14 No 20 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 27 50 ...

Dijual
Ads

Itulah beberapa jenis sertifikat tanah yang ada di Indonesia. Setiap jenis sertifikat tanah memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, dan pemilik tanah harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti tujuan penggunaan tanah, lokasi, dan peraturan yang berlaku saat memutuskan jenis sertifikat tanah yang akan diambil.

Berita Terkait

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 25 Unit 8 Suite B

Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 1,206 M

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 25 No unit 8 Suite B Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA ...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 26 Unit 22 Suite A

Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 1,268 M

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 26 No unit 22 Suite A Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 18 Unit 5 Suite A

Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 1,179 M

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 18 No unit 5 Suite A Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA ...

Bisa Nego Dijual
Ads