Pajak jual beli properti adalah biaya ketika transaksi properti. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan. selain itu, pajak jual beli rumah juga bertujuan untuk melindungi masyarakat penghasilan rendah (mbr)
Saat membeli atau menjual tanah Tentu ada beberapa biaya yang dikeluarkan, diantara pajak penjualan tanah. Jika Sobat sedang berencana menjual atau membeli properti, sobat wajib pelajari mengenai pajak penjualan properti.
Nah, disini kami akan membahas jenis pajak yang harus sobat ketahui sebagai pemilik atau calon pembeli properti.
Jenis pajak dalam transaksi penjualan properti
Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 31 Unit 28 Suite A
Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 31 No unit 28 Suite A Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA...
PPH
Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan pada penjual sudah diatur oleh pemerintah nomor 48 pasal 1 ayat (1) tahun 1994 yang mengatur tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah atau Bangunan.
Sejak september 2016, pemerintah mengeluarkan peraturan nomor 34 Tahun 2016 tentang PPH atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan pada pasar 2 ayat 1.
besaran PPH dari pengalihan hak atas tanah atau bangun adalah sebesar 2,5%. Peraturan tersebut diterapkan untuk penghasilan yang diperoleh dari penjualan tanah selain rumah yang berupa rumah susun sederhana.