Selain itu, penting untuk diketahui PPAT berhak menolak permohonan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) jika penjual belum memenuhi kewajibannya dalam membayar PPh.
PPH wajib dibayarkan sebelum menerbitkan akta jual beli sesuai dengan nominal yang telah disepakati penjual dan pembeli.
PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak penjualan rumah yang bernilai 10% dari hingga transaksi. Pajak ini dibebankan kepada pembeli. PPN wajib dibayarkan langsung ke kas negara apabila pembelian dilakukan perseorangan. Jika Sobat sebagai pembeli melakukan transaksi pembelian tanah dengan developer atau pengembang Kena Pajak (PKP). Pembeli wajib menyetor PPN nya ke kas negara.
LRT - The Premier MTH, Lantai 14 No unit 8, View : Stasiun Cawang.
Jl. MT Haryono Kav. 25-26, Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Lantai 14 No unit 8 View Stasiun Cawang 1 Kamar Tidur Ruang Tamu Ruang Makan Lantai Homogenous tile Dinding Dinding beton ringan I...
PBB
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak penjualan rumah yang ditentukan oleh objek pajak. PBB merupakan jenis pajak yang bersifat materiil sebab disesuaikan dengan tanah atau bangunan.
PBB dibebankan kepada penjual dan dibayarkan sekali setiap tahunnya. Besaran nilai PBB adalah 0,5% dari NJOP.
BPHTB