first-page
  • Jitu Property
  • 22 Desember 2021
  • 789

Jenis Pajak Yang Harus Diketahui Pemilik Properti

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Peraturan mengenai BPHTB dapat dilihat pada undang-undang nomor 20 tahun 2000 tentang perubahan atas UU nomor 21 tahun 1997 tentang bea perolehan Hak atas tanah dan bangunan.

Besar tarif BPHTB adalah 5% dari NJOP yang sudah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak.

Itulah Sobat pajak yang wajib diketahui oleh pembeli dan penjual sebelum melakukan transaksi.

Bagi Sobat yang sedang mencari rumah Sobat bisa langsung cek di www.jituproperty.com.

LRT - The Premier MTH, Lantai 11 No unit 8, View : Stasiun Cawang.

Jl. MT Haryono Kav. 25-26, Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

IDR 1,214 M

Lantai 11 No unit 8 View Stasiun Cawang 1 Kamar Tidur Ruang Tamu Ruang Makan Lantai Homogenous tile Dinding Dinding beton ringan I...

Bisa Nego Dijual
Ads

Berita Terkait

Rumah Dijual The Lagoon Park Tipe Carnia Blok E6 No. 28 Bogor

Lagoon Park (Carnia) Blok E6

1,1 M

The Lagoon Park Carnia Blok E6 No 28 Tipe 69 Luas Bangunan 69 Luas Tanah 60 4 Kamar Tidur 2 Kamar Mandi

Bisa Nego Dijual
Ads

The Lagoon Park E7 No. 49 Tipe Evia Kab. Bogor Jawa Barat

Lagoon Park (Evia) E7 No. 49

859,09 jt

The Lagoon Park Evia E7 No 49 Tipe 40 Luas Bangunan 60 Luas Tanah 40 2 Kamar Tidur 1 Kamar Mandi

Bisa Nego Dijual
Ads

Rumah Dijual The Lagoon Park Tipe Evia E8 No. 12 Bogor

Lagoon Park (Evia) E8

857,38 jt

The Lagoon Park Evia E8 No 12 Tipe 40 Luas Bangunan 60 Luas Tanah 40 2 Kamar Tidur 1 Kamar Mandi

Bisa Nego Dijual
Ads