Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Peraturan mengenai BPHTB dapat dilihat pada undang-undang nomor 20 tahun 2000 tentang perubahan atas UU nomor 21 tahun 1997 tentang bea perolehan Hak atas tanah dan bangunan.
Besar tarif BPHTB adalah 5% dari NJOP yang sudah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak.
Itulah Sobat pajak yang wajib diketahui oleh pembeli dan penjual sebelum melakukan transaksi.
Bagi Sobat yang sedang mencari rumah Sobat bisa langsung cek di www.jituproperty.com.
LRT - The Premier MTH, Lantai 11 No unit 8, View : Stasiun Cawang.
Jl. MT Haryono Kav. 25-26, Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Lantai 11 No unit 8 View Stasiun Cawang 1 Kamar Tidur Ruang Tamu Ruang Makan Lantai Homogenous tile Dinding Dinding beton ringan I...