first-page
  • Alfin Ardiansyah
  • 22 Juli 2024

Ketidakjelasan PERMEN KLHK Membuat Pelaku Bisnis Properti Frustrasi: Ini Alasannya

Ketidakjelasan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PERMEN KLHK) nomor 14 tahun 2020 telah menimbulkan frustrasi di kalangan pelaku bisnis properti. 

Aturan yang seharusnya memberikan pedoman dan kepastian hukum justru menyisakan banyak tanda tanya, sehingga menyulitkan para pengembang dalam menjalankan proyek-proyek mereka.

Salah satu masalah utama dari PERMEN KLHK adalah persyaratan lingkungan yang dianggap tidak konsisten dan berubah-ubah. Hal ini membuat para pengembang kesulitan untuk mematuhi aturan yang berlaku, karena ketidakpastian dalam interpretasi dan implementasi regulasi tersebut.

Iklan
Iklan

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 24 No. Unit 26 2 BR

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 891 jt

Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 26 No Unit 26 2...

Bisa Nego Dijual

Dampak Negatif Terhadap Investasi

Ketidakjelasan regulasi ini juga berdampak pada minat investor. Ketidakpastian hukum membuat para investor ragu untuk menanamkan modal di sektor properti. Hal ini tentunya berdampak pada perkembangan sektor properti yang menjadi salah satu penopang perekonomian nasional.

Di lapangan, banyak ditemukan kasus di mana proyek properti terhambat karena interpretasi yang berbeda-beda dari aturan PERMEN KLHK. Misalnya, beberapa proyek terpaksa dihentikan sementara karena dianggap belum memenuhi persyaratan lingkungan, meskipun pengembang telah mengikuti prosedur yang ada.

Para pelaku bisnis properti berharap adanya revisi dan kejelasan dalam aturan PERMEN KLHK. Mereka juga mengusulkan adanya dialog antara pemerintah dan pelaku usaha untuk membahas dan menemukan solusi yang tepat guna mengatasi ketidakjelasan ini.

Iklan
Iklan

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 24 No. Unit 26 2 BR

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 891 jt

Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 26 No Unit 26 2...

Bisa Nego Dijual

Harapan Pelaku Bisnis Properti

Ke depannya, pelaku bisnis properti berharap pemerintah bisa mengeluarkan regulasi yang lebih jelas dan konsisten. Dengan demikian, mereka bisa lebih mudah dalam merencanakan dan menjalankan proyek-proyek properti tanpa harus dibayangi oleh ketidakpastian hukum yang ada.

Ketidakjelasan PERMEN KLHK nomor 14 tahun 2020 telah menimbulkan banyak masalah bagi pelaku bisnis properti. Dari ketidakpastian hukum hingga hambatan investasi, semua itu memerlukan perhatian serius dari pemerintah. Diperlukan revisi dan dialog yang konstruktif untuk menemukan solusi terbaik demi kemajuan sektor properti di Indonesia.

Berita Terkait

Iklan
Iklan
Dijual Rumah di Spring Valley 7 Tipe B No. 15 Perumahan Sentul City

Dijual Rumah di Spring Valley 7 Tipe B No. 15 Perumahan Sentul City

Spring Valley 7 No. 15

916,18 jt

Sentul City Perumahan Spring Valley Jl Spring Valley 7 No 15 Flat Posisi Std Luas Kavling 103 m2 Luas Bangunan 37 m2 Tipe Bangunan...

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan
Dijual Rumah di Spring Valley 3 Tipe C No. 2 Perumahan Sentul City

Dijual Rumah di Spring Valley 3 Tipe C No. 2 Perumahan Sentul City

Spring Valley 3 No. 2

1,497 M

Sentul City Perumahan Spring Valley Jl Spring Valley 7 No 21 Flat Posisi Hoek Luas Kavling 150 m2 Luas Bangunan 50 m2 Tipe Banguna...

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan
Dijual Rumah di Sentul City Tipe B No. 23 Perumahan Spring Valley

Dijual Rumah di Sentul City Tipe B No. 23 Perumahan Spring Valley

Spring Valley 3 No. 23

726,27 jt

Sentul City Perumahan Spring Valley Jl Spring Valley 3 No 23 Flat Posisi Std Luas Kavling 72 m2 Luas Bangunan 37 m2 Tipe Bangunan ...

Bisa Nego Dijual