first-page
  • Alfin Ardiansyah
  • 22 Juli 2024

Ketidakjelasan PERMEN KLHK Membuat Pelaku Bisnis Properti Frustrasi: Ini Alasannya

Ketidakjelasan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PERMEN KLHK) nomor 14 tahun 2020 telah menimbulkan frustrasi di kalangan pelaku bisnis properti. 

Aturan yang seharusnya memberikan pedoman dan kepastian hukum justru menyisakan banyak tanda tanya, sehingga menyulitkan para pengembang dalam menjalankan proyek-proyek mereka.

Salah satu masalah utama dari PERMEN KLHK adalah persyaratan lingkungan yang dianggap tidak konsisten dan berubah-ubah. Hal ini membuat para pengembang kesulitan untuk mematuhi aturan yang berlaku, karena ketidakpastian dalam interpretasi dan implementasi regulasi tersebut.

Iklan
Iklan

Dijual Unit LRT City Tower Azure lantai 28 No. Unit 5 2 BR Corner

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,211 M

Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 28 No Unit 5 2 BR Corner Apartemen strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasi...

Bisa Nego Dijual

Dampak Negatif Terhadap Investasi

Ketidakjelasan regulasi ini juga berdampak pada minat investor. Ketidakpastian hukum membuat para investor ragu untuk menanamkan modal di sektor properti. Hal ini tentunya berdampak pada perkembangan sektor properti yang menjadi salah satu penopang perekonomian nasional.

Di lapangan, banyak ditemukan kasus di mana proyek properti terhambat karena interpretasi yang berbeda-beda dari aturan PERMEN KLHK. Misalnya, beberapa proyek terpaksa dihentikan sementara karena dianggap belum memenuhi persyaratan lingkungan, meskipun pengembang telah mengikuti prosedur yang ada.

Para pelaku bisnis properti berharap adanya revisi dan kejelasan dalam aturan PERMEN KLHK. Mereka juga mengusulkan adanya dialog antara pemerintah dan pelaku usaha untuk membahas dan menemukan solusi yang tepat guna mengatasi ketidakjelasan ini.

Iklan
Iklan

Dijual Unit LRT City Tower Azure lantai 28 No. Unit 5 2 BR Corner

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,211 M

Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 28 No Unit 5 2 BR Corner Apartemen strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasi...

Bisa Nego Dijual

Harapan Pelaku Bisnis Properti

Ke depannya, pelaku bisnis properti berharap pemerintah bisa mengeluarkan regulasi yang lebih jelas dan konsisten. Dengan demikian, mereka bisa lebih mudah dalam merencanakan dan menjalankan proyek-proyek properti tanpa harus dibayangi oleh ketidakpastian hukum yang ada.

Ketidakjelasan PERMEN KLHK nomor 14 tahun 2020 telah menimbulkan banyak masalah bagi pelaku bisnis properti. Dari ketidakpastian hukum hingga hambatan investasi, semua itu memerlukan perhatian serius dari pemerintah. Diperlukan revisi dan dialog yang konstruktif untuk menemukan solusi terbaik demi kemajuan sektor properti di Indonesia.

Berita Terkait

Iklan
Iklan
Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park 1BR B Lantai 12 No 33

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park 1BR B Lantai 12 No 33

Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 715 jt

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park 1BR B Lantai 12 No 33 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 35 m2 Harga ...

Dijual
Iklan
Iklan
Dijual Unit LRT City Royal Sentul Park Studio Plus Lantai 22 No. 22

Dijual Unit LRT City Royal Sentul Park Studio Plus Lantai 22 No. 22

Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 588 jt

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park Studio Plus Lantai 14 No 22 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 27 50 ...

Dijual
Iklan
Iklan
Dijual Unit LRT City Royal Sentul Park Studio Plus Lantai 14 No. 23

Dijual Unit LRT City Royal Sentul Park Studio Plus Lantai 14 No. 23

Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 588 jt

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park Studio Plus Lantai 14 No 23 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 27 50 ...

Dijual