Langkah-Langkah Take Over KPR Syariah dari KPR Konvensional
1. Persiapan Awal: Evaluasi KPR Konvensional Anda
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan sebelum melakukan take over KPR adalah mengevaluasi KPR konvensional Anda saat ini. Anda perlu mengetahui sisa pokok pinjaman, suku bunga yang berlaku, sisa tenor, serta biaya-biaya yang mungkin timbul jika Anda ingin melunasi pinjaman lebih awal.
Selain itu, pastikan Anda juga memahami syarat dan ketentuan yang berlaku pada KPR konvensional Anda, termasuk biaya penalti atau pelunasan dipercepat yang mungkin dikenakan oleh bank. Informasi ini penting untuk memastikan bahwa take over ke KPR syariah memang langkah yang lebih menguntungkan bagi Anda.
2. Pilih Bank Syariah yang Tepat
Setelah mengevaluasi KPR Anda, langkah berikutnya adalah memilih bank syariah yang akan menjadi tempat take over KPR Anda. Pastikan Anda memilih bank yang menawarkan skema KPR syariah dengan akad yang sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan Anda.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memilih bank syariah antara lain:
Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 17 Unit 8 Suite B
Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 17 No unit 8 Suite B Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA ...
- Akad yang Digunakan: Apakah bank menggunakan akad murabahah, ijarah muntahia bittamlik, atau istishna? Pahami perbedaan dan pilih yang paling sesuai dengan kondisi Anda.
- Margin Keuntungan: Bank syariah biasanya tidak menggunakan istilah suku bunga, melainkan margin keuntungan. Pastikan margin ini kompetitif dan sesuai dengan kemampuan finansial Anda.
- Biaya-biaya: Cek biaya administrasi, biaya penilaian (appraisal), serta biaya asuransi yang dikenakan oleh bank syariah tersebut.
- Reputasi Bank: Pilih bank syariah yang memiliki reputasi baik dalam hal pelayanan dan transparansi.
3. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Setelah memilih bank syariah, langkah berikutnya adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses take over. Dokumen yang biasanya diminta oleh bank syariah antara lain:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
- Slip gaji minimal 3 bulan
- Masa waktu kredit di bank sebelumnya sudah berjalan minimal satu tahun
- Fotokopi IMB
- Fotokopi PBB
Pastikan semua dokumen tersebut dalam kondisi lengkap dan siap diserahkan ke bank syariah pilihan Anda.
4. Pengajuan Take Over KPR ke Bank Syariah
Setelah dokumen siap, Anda dapat mengajukan permohonan take over KPR ke bank syariah yang telah Anda pilih. Proses pengajuan ini mirip dengan proses pengajuan KPR baru, di mana bank syariah akan melakukan evaluasi terhadap dokumen-dokumen yang Anda serahkan serta menilai kemampuan finansial Anda.
Bank syariah akan melakukan appraisal atau penilaian terhadap rumah yang akan dijadikan agunan untuk memastikan nilainya sesuai dengan pinjaman yang akan dialihkan. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu, tergantung dari kecepatan bank dalam memproses aplikasi Anda.