Siapa Hak Waris ?
Mendapatkan Warisan Mertua? Kedengarannya seram dan seakan-akan anda menjadi orang jahat dalam hal ini. Sebenarnya kenyataannya tidaklah demikian. Apabila anda mempunyai hubungan keluarga langsung seperti sebagai menantu yang sah tentunya anda bukan tidak berhak atas warisan yang ada.
Walaupun seyogyanya istri/suami anda yang mempunyai hak atas harga orangtuanya, bukan berarti pada akhirnya bukan milik anda juga. Tentunya tergantung hubungan anda dengan istri juga. Kalau memang semua baik, apa yang menjadi milikmu maupun milik istrimu adalah milik bersama juga.
Prinsip Pewarisan KUH Perdata dan Hukum Islam, prinsip pewarisan menurut KUH Perdata adalah hubangan darah. Yang berhak mewaris adalah yang punya hubungan darah, kecualia suami/istri pewaris (Pasal 832 KUHPerdata)
Sedangkan, menurut hukum Islam Pasal 171 huruf c pada kompilasi hukum Islam, yang berhak atas waris adalah :
Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 26 Unit 20 Suite B
Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 26 No unit 20 Suite B Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA...
- Mempunyai hubungan darah dengan pewaris
- Mempunyai hubungan perkawinan (dengan pewaris)
- Beragama Islam
- Tidak dilarang Undang-Undang selaku ahli waris
Jadi artinya apabila mertua meninggal dunia, maka yang berhak menggantikan kedudukan almarhum suami/istri.
Mendapatkan Warisan Mertua ?
Apa itu hak menantu mendapat warisan Mertua ?
Ada beberapa faktor dalam mendapatkan hak waris. Tentunya sudah dibahas sebelumnya yaitu karena adanya hubungan darah. Dalam hal ini adalah sang istri atau suami. Selain itu ada beberapa faktor yang penting.
- Apabila Mertua mempunyai beberapa anak dan tidak ada akta wasiat, maka harta Mertua akan dibagikan rata kepada anak-anaknya termasuk istri/suami anda juga. Apabila adanya akta waris yang dibuat oleh mertua sewaktu hidup, maka 100% harus sesuai akta dan hukum lainnya gugur.
- Apabila pasangan anda sudah meninggal pula, Anda tetap dapat sebagai ahli waris dari almarhum suami/istri.
- Apabila pasangan anda memiliki anak, maka anak-anak anda juga memiliki hak atas warisan tersebut sebagai ahli waris golongan II.
Pembahasan waris merupakan hot topic yang trending tetapi juga penting. Apabila tidak ditangani dengan baik, yang ada adalah ribut antar keluarga yang tidak ada ujung pangkalnya.
Oleh sebab itu, ada baiknya sebagai orangtua, hendaknya arif dan bijak sewaktu hidup dalam membagikan warisannya. Buatlah akta wasiat sehingga segala pertengkaran keluarga dapat dihindari.