first-page
  • Office JKT
  • 23 Februari 2023
  • 1190

Mengenal lebih jauh tentang BPHTB

BPHTB adalah kependekan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. BPHTB merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh seseorang yang melakukan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Pajak BPHTB dikenakan terhadap setiap transaksi jual beli, hibah, atau warisan yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dikelola oleh pemerintah daerah dan besarnya tarif pajak BPHTB ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah.

Besarnya tarif pajak BPHTB berbeda-beda di setiap daerah, tergantung dari ketentuan yang berlaku di daerah tersebut. Tarif pajak biasanya dikenakan berdasarkan nilai transaksi jual beli atau perolehan hak atas tanah dan bangunan. Adapun besarnya tarif pajak BPHTB bisa mencapai hingga 5% dari nilai transaksi.

Pembayaran pajak BPHTB harus dilakukan oleh pembeli atau penerima hibah/warisan dalam waktu 30 hari sejak tanggal perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi berupa bunga dan denda.

The Sail Melaka - Bay 2 5 Star Luxury Hotel. No Unit 1223. Malaysia

Jalan Kota Laksamana, Kawasan Bandar XLIV, Melaka, Melaka

MYR 759,5 rb

The Sail Bay 2 5 Star Luxury Hotel Unit No 1223 Room 23 28 82 sqm Price MYR 759 503 Number of bathrooms 1 Number of bedrooms 1 The...

Bisa Nego Dijual
Ads

Pajak BPHTB menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting. Pendapatan dari pajak BPHTB digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah, seperti pembangunan jalan, jembatan, gedung-gedung publik, dan lain-lain.

Selain itu, pajak BPHTB juga menjadi alat pengendalian penggunaan tanah dan/atau bangunan. Dengan memberikan beban pajak yang tinggi pada transaksi perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka dapat mengendalikan peningkatan harga tanah dan/atau bangunan yang berlebihan dan mendorong pemilik tanah dan/atau bangunan untuk memanfaatkannya secara produktif.

Pengenaan pajak BPHTB menjadi hal yang penting dalam transaksi perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Sebagai pembeli atau penerima hibah/warisan, kita harus memperhatikan besarnya tarif pajak yang dikenakan dan memastikan bahwa pembayaran pajak BPHTB dilakukan tepat waktu. Hal ini sangat penting agar kita tidak terkena sanksi berupa bunga dan denda yang bisa meningkatkan beban biaya yang harus dikeluarkan.

Perhitungan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) harus dilakukan dengan cermat oleh pihak yang melakukan transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perhitungan ini sangat penting karena akan menentukan besarnya pajak BPHTB yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah.

Berita Terkait

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 24 No. Unit 30 2 BR

Jalan Pengantin Ali, RT 04/RW 06, Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 891 jt

Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 24 No Unit 30 2...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 19 No. Unit 37 2 BR-2

Jalan Pengantin Ali, RT 04/RW 06, Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,478 M

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 19 No Unit 37 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 28 No. Unit 46 2 BR-2

Jalan Pengantin Ali, RT 04/RW 06, Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,478 M

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 28 No Unit 46 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...

Bisa Nego Dijual
Ads