first-page
  • Office JKT
  • 23 Februari 2023
  • 1151

Mengenal lebih jauh tentang BPHTB

BPHTB adalah kependekan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. BPHTB merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh seseorang yang melakukan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Pajak BPHTB dikenakan terhadap setiap transaksi jual beli, hibah, atau warisan yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dikelola oleh pemerintah daerah dan besarnya tarif pajak BPHTB ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah.

Besarnya tarif pajak BPHTB berbeda-beda di setiap daerah, tergantung dari ketentuan yang berlaku di daerah tersebut. Tarif pajak biasanya dikenakan berdasarkan nilai transaksi jual beli atau perolehan hak atas tanah dan bangunan. Adapun besarnya tarif pajak BPHTB bisa mencapai hingga 5% dari nilai transaksi.

Pembayaran pajak BPHTB harus dilakukan oleh pembeli atau penerima hibah/warisan dalam waktu 30 hari sejak tanggal perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi berupa bunga dan denda.

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 26 No. Unit 1 Tipe Studio

Jl. Kesuma Puri Raya , Depok, Jawa Barat

IDR 507 jt

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 26 No Unit 1 Tipe Studio Apartment Nempel Stasiun LRT Cibubur Cukup Booking 5jt Cicilan 2jt an...

Bisa Nego Dijual
Ads

Pajak BPHTB menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting. Pendapatan dari pajak BPHTB digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah, seperti pembangunan jalan, jembatan, gedung-gedung publik, dan lain-lain.

Selain itu, pajak BPHTB juga menjadi alat pengendalian penggunaan tanah dan/atau bangunan. Dengan memberikan beban pajak yang tinggi pada transaksi perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka dapat mengendalikan peningkatan harga tanah dan/atau bangunan yang berlebihan dan mendorong pemilik tanah dan/atau bangunan untuk memanfaatkannya secara produktif.

Pengenaan pajak BPHTB menjadi hal yang penting dalam transaksi perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Sebagai pembeli atau penerima hibah/warisan, kita harus memperhatikan besarnya tarif pajak yang dikenakan dan memastikan bahwa pembayaran pajak BPHTB dilakukan tepat waktu. Hal ini sangat penting agar kita tidak terkena sanksi berupa bunga dan denda yang bisa meningkatkan beban biaya yang harus dikeluarkan.

Perhitungan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) harus dilakukan dengan cermat oleh pihak yang melakukan transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perhitungan ini sangat penting karena akan menentukan besarnya pajak BPHTB yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah.

Berita Terkait

Dijual Gudang C Parahyangan FO & Business Park Blok C No. 27

Parahyangan FO Blok C No. 27

2,288 M

Tipe Gudang C Blok C No 27 Pondasi Tiang Pancang Beton Bertulang Dinding Bata Plester ACI Finishing Cat Lantai Loading Dock Cor Be...

Dijual
Ads

Dijual Gudang Multiguna M2 Parahyangan FO & Business Park Blok C No 21

Parahyangan FO Blok C No. 21

2,493 M

Tipe Gudang M2 Blok C No 21 Pondasi Tiang Pancang Beton Bertulang Dinding Bata Plester ACI Finishing Cat Lantai Loading Dock Cor B...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Gudang Multiguna M2 Parahyangan FO & Business Park Blok C No 19

Parahyangan FO Blok C No. 19

2,493 M

Tipe Gudang M2 Blok C No 19 Pondasi Tiang Pancang Beton Bertulang Dinding Bata Plester ACI Finishing Cat Lantai Loading Dock Cor B...

Bisa Nego Dijual
Ads