Bila Anda ingin memiliki rumah impian, salah satu jalur yang bisa ditempuh adalah dengan menggunakan KPR Syariah. KPR Syariah merupakan salah satu produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang banyak ditawarkan bank-bank di Indonesia.
KPR Syariah berbeda dengan KPR konvensional pada umumnya dan akan dijelaskan dalam artikel ini. Berikut beberapa poin yang akan dibahas :
- Beda KPR Syariah dengan KPR Konvensional
- Ragam KPR iB (Islamic Banking)
- Kelebihan KPR Syariah
- Syarat dan Ketentuan Wajib Calon Debitur
- Bank Penyedia KPR Syariah
Beda KPR Syariah dengan KPR Konvensional
Seperti dijelaskan dalam situs resmi OJK , Pada KPR syariah, yang ditransaksikan adalah barang (dalam hal ini rumah) dengan prinsip jual-beli (murabahah).
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 27 No. Unit 15 2 BR-2
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 27 No Unit 15 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...
Dalam transaksi tersebut, bank syariah ‘seakan’ membeli rumah yang diinginkan konsumen dan menjualnya kepada konsumen tersebut dengan cara dicicil. KPR Syariah juga tidak mengenakan bunga, namun bank mengambil margin keuntungan dari harga jual rumah.
Contoh simulasi KPR Syariah : Pak Irfan ingin membeli rumah yang harga tunainya Rp600 juta. Lalu pihak bank syariah akan membeli rumah tersebut dan menjual kembali kepada Pak Irfan dengan mengambil margin keuntungan Rp150 juta.
Maka uang yang harus Pak Irfan cicil selama masa tenor adalah Rp750 juta, dikurangi jumlah uang muka.
Selain lebih memudahkan dari sisi cicilan, nasabah KPR syariah pun diuntungkan ketika ingin melunasi angsuran sebelum masa kontrak berakhir. Sebab bank syariah tidak akan mengenakan penalty seperti bank konvensional.