first-page
  • Roy
  • 18 Februari 2025

Panduan dan Syarat Mengajukan HGU, Simak!

Ingin mengajukan HGU tetapi masih bingung dengan apa saja syarat mengajukan HGU? Lihat penjelasan lengkapnya disini!

Tanah milik negara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis sesuai aturan yang berlaku. HGU diajukan untuk tanah dengan luas tertentu dan jangka waktu yang telah ditetapkan. Pengajuan HGU harus mengikuti prosedur serta memenuhi persyaratan yang berlaku. Proses ini bertujuan memastikan penggunaan tanah sesuai dengan peruntukannya.

Apa Itu HGU?

Hak Guna Usaha atau HGU adalah izin yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk memperoleh dan memanfaatkan lahan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 28, HGU diberikan untuk mengusahakan tanah negara dalam batas waktu tertentu.

Hak Guna Usaha diberikan kepada individu atau badan usaha untuk memanfaatkan tanah yang dikuasai oleh pemerintah. Pemanfaatan tanah ini harus digunakan untuk sektor pertanian, perikanan, dan peternakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 29 Unit 19 Suite B

Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 1,187 M

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 29 No unit 19 Suite B Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA...

Bisa Nego Dijual
Ads

Panduan dan Syarat Mengajukan HGU, Simak!

Jangka Waktu dan Dasar Hukum HGU

Selain UUPA Nomor 5 Tahun 1960, dasar hukum HGU juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Hak Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam peraturan ini, dijelaskan mengenai penerima hak guna usaha dan jenis tanah yang dapat diberikan hak tersebut.

Hak Guna Usaha diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang berkedudukan di Indonesia. Tanah yang dapat diberikan hak tersebut meliputi tanah negara dan tanah yang dikuasai langsung oleh negara serta tanah hak pengelolaan. Jangka waktu HGU diberikan selama 35 tahun, dapat diperpanjang selama 25 tahun, dan diperbarui hingga 35 tahun.

Panduan dan Syarat Mengajukan HGU, Simak!

Berita Terkait

Rumah Dijual di Kawasan Ecoardence Residence Tipe Lilac Unit 3 BB 5

Paradise Serpong City 2 - Tipe Lilac Unit 3 BB 5

756 jt

Paradise Serpong City 2 Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Lilac No Unit 3 BB 11 Tersedia pembayaran dengan metode cas...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Woodlea Unit 6 BB 11

Paradise Serpong City 2 - Tipe Woodlea Unit 6 BB 11

749 jt

Paradise Serpong City 2 Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Woodlea No Unit 6 BB 11 Harga jual mulai 749 Jt Cash keras ...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Ariawood Unit 56 BB 5

Paradise Serpong City 2 - Tipe Ariawood Unit 56 BB 5

499 jt

Paradise Serpong City 2 Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Ariawood Unit 56 BB 5 Harga jual mulai 499 juta Cash keras ...

Bisa Nego Dijual
Ads