first-page
  • Roy
  • 18 Februari 2025

Panduan dan Syarat Mengajukan HGU, Simak!

Ingin mengajukan HGU tetapi masih bingung dengan apa saja syarat mengajukan HGU? Lihat penjelasan lengkapnya disini!

Tanah milik negara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis sesuai aturan yang berlaku. HGU diajukan untuk tanah dengan luas tertentu dan jangka waktu yang telah ditetapkan. Pengajuan HGU harus mengikuti prosedur serta memenuhi persyaratan yang berlaku. Proses ini bertujuan memastikan penggunaan tanah sesuai dengan peruntukannya.

Apa Itu HGU?

Hak Guna Usaha atau HGU adalah izin yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk memperoleh dan memanfaatkan lahan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 28, HGU diberikan untuk mengusahakan tanah negara dalam batas waktu tertentu.

Hak Guna Usaha diberikan kepada individu atau badan usaha untuk memanfaatkan tanah yang dikuasai oleh pemerintah. Pemanfaatan tanah ini harus digunakan untuk sektor pertanian, perikanan, dan peternakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 7 No unit 28 Suite A

Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 1,155 M

Dijual Apartemen Saffron Noble Sentul City Lantai 7 No unit 28 Suite A Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA ...

Bisa Nego Dijual
Ads

Panduan dan Syarat Mengajukan HGU, Simak!

Jangka Waktu dan Dasar Hukum HGU

Selain UUPA Nomor 5 Tahun 1960, dasar hukum HGU juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Hak Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam peraturan ini, dijelaskan mengenai penerima hak guna usaha dan jenis tanah yang dapat diberikan hak tersebut.

Hak Guna Usaha diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang berkedudukan di Indonesia. Tanah yang dapat diberikan hak tersebut meliputi tanah negara dan tanah yang dikuasai langsung oleh negara serta tanah hak pengelolaan. Jangka waktu HGU diberikan selama 35 tahun, dapat diperpanjang selama 25 tahun, dan diperbarui hingga 35 tahun.

Panduan dan Syarat Mengajukan HGU, Simak!

Berita Terkait

Bintaro Icon, Tower Chrysant type Japanese studio Loft

Jl. Jombang Raya , Tangerang Selatan, Banten

IDR 750,89 jt

Bintaro Icon Tower Chrysant type Japanese studio Loft Lantai 23 Fasilitas AC Swimming Pool Carport Garden Garasi PAM Water Heater ...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Apartment di Bintaro Icon, Tower Amethyst Tangerang Selatan

Jl. Jombang Raya , Tangerang Selatan, Banten

IDR 1,445 M

APARTEMEN BINTARO ICON Tower Amethyst Lantai 16 No unit 18 Pilihan paling tepat untuk berinvestasi ataupun dihuni Kemudahan Akses ...

Bisa Nego Dijual
Ads