Syarat Mengajukan HGU
1. Kelayakan Pengajuan
Sebelum mengajukan Hak Guna Usaha, beberapa persyaratan harus dipenuhi:
- Lokasi tanah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Jenis kegiatan harus sesuai dengan peruntukan izin yang diminta.
- Pemohon harus WNI atau badan hukum berbadan hukum Indonesia.
- Rencana usaha harus jelas dan selaras dengan penggunaan lahan yang diajukan.
2. Mempersiapkan Dokumen
Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan HGU meliputi:
- Formulir permohonan bermaterai.
- Fotokopi KTP bagi perorangan.
- Fotokopi akta pendirian atau perubahan perusahaan.
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi SITU, SIUP, dan TDP.
- Pas foto ukuran 3x4 sebanyak tiga lembar.
- Fotokopi IUI.
- Rekomendasi kesesuaian dengan RTRW.
- Fotokopi Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) jika diperlukan.
- Fotokopi izin pelepasan kawasan hutan atau rekomendasi dari dinas terkait.
- Dokumen AMDAL atau UKL-UPL.
- Pernyataan kesediaan menangani dampak lingkungan dan kepatuhan pada peraturan.
- Bukti kepesertaan dan pelunasan BPJS Kesehatan bagi badan usaha.
Baca Juga : Cara Membuat Sertifikat HGB dengan Mudah
Cara Mengajukan HGU
Setelah melengkapi syarat mengajukan HGU diatas, berikut panduan pengajuan HGU.
Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 22 No. Unit 2 Tipe Studio
Jl. Kesuma Puri Raya , Depok, Jawa Barat
Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 22 No Unit 2 Tipe Studio Apartment Nempel Stasiun LRT Cibubur Cukup Booking 5jt Cicilan 2jt an...
Pemberian HGU dilakukan melalui beberapa tahap seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017. Tahapan yang harus dilakukan antara lain:
1. Pengukuran Bidang Tanah
- Pemohon mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan setempat.
- Hasil pengukuran dituangkan dalam Peta Bidang Tanah.
2. Permohonan Hak
- Permohonan diajukan tertulis ke kantor pertanahan.
- Berkas diperiksa untuk memastikan kelengkapan data yuridis dan fisik.
- Pemohon diberitahu untuk membayar biaya yang diperlukan.
3. Pemeriksaan Tanah
- Panitia B melakukan pengecekan lapangan dan tapal batas.
- Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Risalah Panitia B.
4. Penetapan Hak
- Risalah Panitia B diajukan ke kantor wilayah BPN.
- Menteri ATR/BPN menerbitkan Surat Keputusan HGU.
5. Pendaftaran Hak
- Pemohon menyerahkan SK HGU ke kantor pertanahan untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Jika permohonan ditolak, penolakan harus disertai alasan yang jelas. Jika diterima, pemohon wajib mendaftarkan keputusan pemberian HGU untuk memperoleh sertifikat resmi.
Syarat mengajukan HGU membutuhkan persiapan dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Jika semua persyaratan terpenuhi, pemohon berhak mendapatkan Hak Guna Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.