Ingin mengajukan HGU tetapi masih bingung dengan apa saja syarat mengajukan HGU? Lihat penjelasan lengkapnya disini!
Tanah milik negara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis sesuai aturan yang berlaku. HGU diajukan untuk tanah dengan luas tertentu dan jangka waktu yang telah ditetapkan. Pengajuan HGU harus mengikuti prosedur serta memenuhi persyaratan yang berlaku. Proses ini bertujuan memastikan penggunaan tanah sesuai dengan peruntukannya.
Apa Itu HGU?
Hak Guna Usaha atau HGU adalah izin yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk memperoleh dan memanfaatkan lahan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 28, HGU diberikan untuk mengusahakan tanah negara dalam batas waktu tertentu.
Hak Guna Usaha diberikan kepada individu atau badan usaha untuk memanfaatkan tanah yang dikuasai oleh pemerintah. Pemanfaatan tanah ini harus digunakan untuk sektor pertanian, perikanan, dan peternakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jangka Waktu dan Dasar Hukum HGU
Selain UUPA Nomor 5 Tahun 1960, dasar hukum HGU juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Hak Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam peraturan ini, dijelaskan mengenai penerima hak guna usaha dan jenis tanah yang dapat diberikan hak tersebut.
Hak Guna Usaha diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang berkedudukan di Indonesia. Tanah yang dapat diberikan hak tersebut meliputi tanah negara dan tanah yang dikuasai langsung oleh negara serta tanah hak pengelolaan. Jangka waktu HGU diberikan selama 35 tahun, dapat diperpanjang selama 25 tahun, dan diperbarui hingga 35 tahun.
Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park 1BR B Lantai 12 No 40
Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park 1BR B Lantai 12 No 40 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 35 m2 Harga ...
Syarat Mengajukan HGU
1. Kelayakan Pengajuan
Sebelum mengajukan Hak Guna Usaha, beberapa persyaratan harus dipenuhi:
- Lokasi tanah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Jenis kegiatan harus sesuai dengan peruntukan izin yang diminta.
- Pemohon harus WNI atau badan hukum berbadan hukum Indonesia.
- Rencana usaha harus jelas dan selaras dengan penggunaan lahan yang diajukan.
2. Mempersiapkan Dokumen
Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan HGU meliputi:
- Formulir permohonan bermaterai.
- Fotokopi KTP bagi perorangan.
- Fotokopi akta pendirian atau perubahan perusahaan.
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi SITU, SIUP, dan TDP.
- Pas foto ukuran 3x4 sebanyak tiga lembar.
- Fotokopi IUI.
- Rekomendasi kesesuaian dengan RTRW.
- Fotokopi Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) jika diperlukan.
- Fotokopi izin pelepasan kawasan hutan atau rekomendasi dari dinas terkait.
- Dokumen AMDAL atau UKL-UPL.
- Pernyataan kesediaan menangani dampak lingkungan dan kepatuhan pada peraturan.
- Bukti kepesertaan dan pelunasan BPJS Kesehatan bagi badan usaha.
Baca Juga : Cara Membuat Sertifikat HGB dengan Mudah
Cara Mengajukan HGU
Setelah melengkapi syarat mengajukan HGU diatas, berikut panduan pengajuan HGU.
Pemberian HGU dilakukan melalui beberapa tahap seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017. Tahapan yang harus dilakukan antara lain:
1. Pengukuran Bidang Tanah
- Pemohon mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan setempat.
- Hasil pengukuran dituangkan dalam Peta Bidang Tanah.
2. Permohonan Hak
- Permohonan diajukan tertulis ke kantor pertanahan.
- Berkas diperiksa untuk memastikan kelengkapan data yuridis dan fisik.
- Pemohon diberitahu untuk membayar biaya yang diperlukan.
3. Pemeriksaan Tanah
- Panitia B melakukan pengecekan lapangan dan tapal batas.
- Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Risalah Panitia B.
4. Penetapan Hak
- Risalah Panitia B diajukan ke kantor wilayah BPN.
- Menteri ATR/BPN menerbitkan Surat Keputusan HGU.
5. Pendaftaran Hak
- Pemohon menyerahkan SK HGU ke kantor pertanahan untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Jika permohonan ditolak, penolakan harus disertai alasan yang jelas. Jika diterima, pemohon wajib mendaftarkan keputusan pemberian HGU untuk memperoleh sertifikat resmi.
Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park 1BR B Lantai 12 No 40
Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park 1BR B Lantai 12 No 40 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 35 m2 Harga ...
Syarat mengajukan HGU membutuhkan persiapan dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Jika semua persyaratan terpenuhi, pemohon berhak mendapatkan Hak Guna Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.