first-page
  • Roy
  • 13 Februari 2025
  • 186

Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik

Belum tau caranya mengurus Sertifikat Tanah Elektronik? Yuk simak penejelasan lengkapnya dibawah!

Sejak 2021, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) menerapkan Sertifikat Tanah Elektronik (STE) untuk tanah yang sudah terdaftar maupun yang baru didaftarkan. Sistem ini bertujuan meningkatkan keamanan, efisiensi, dan kemudahan akses bagi pemilik tanah.

Mengurus sertifikat tanah elektronik menjadi langkah penting dalam memastikan kepemilikan tanah tetap aman dan terdokumentasi secara digital. Artikel ini akan membahas apa itu sertifikat tanah elektronik, syarat yang dibutuhkan, cara mengurusnya, serta cara mengganti sertifikat tanah fisik menjadi elektronik.

Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?

Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 24 No. Unit 41 2 BR-2

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,478 M

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 24 No Unit 41 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...

Bisa Nego Dijual
Ads

Sertifikat tanah elektronik adalah dokumen digital resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Sistem ini menggantikan sertifikat tanah fisik untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan administrasi pertanahan.

Dokumen ini tersimpan dalam Buku Tanah Elektronik (BT-el) yang telah disahkan dengan tanda tangan elektronik. BT-el berisi data fisik dan yuridis dalam bentuk blok data yang disusun dalam format standar. Dengan sistem ini, pemilik tanah tidak perlu lagi menyimpan sertifikat fisik yang rentan hilang atau rusak akibat bencana alam.

Selain lebih aman, sertifikat tanah elektronik juga memudahkan akses kepemilikan tanah kapan saja melalui aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN. Pemilik tanah juga dapat mencetak salinan sertifikat resmi sebagai bukti kepemilikan.

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik

Untuk mengubah sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat elektronik, pemilik tanah harus menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:

Berita Terkait

Dijual Rumah Perumahan Gunung Kelimutu No. 21 Green Mountain Residence

Cluster Green Mountain Residence, Gunung Kelimutu

1,904 M

Cluster Perumahan Green Mountain Residence Gunung Kelimutu No 21 250m di atas permukaan laut 5 Menit ke Jungle Land Pemandangan Sp...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Rumah Perumahan, Gunung Lawu No. 66, Green Mountain Residence

Cluster Green Mountain Residence, Gunung Lawu

1,902 M

Cluster Perumahan Green Mountain Residence Gunung Lawu No 66 250m di atas permukaan laut 5 Menit ke Jungle Land Pemandangan Spekta...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Rumah Perumahan, Gunung Lawu No. 26, Green Mountain Residence

Cluster Green Mountain Residence, Gunung Lawu

1,51 M

Cluster Perumahan Green Mountain Residence Gunung Lawu No 26 250m di atas permukaan laut 5 Menit ke Jungle Land Pemandangan Spekta...

Bisa Nego Dijual
Ads