- Sertifikat tanah asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Bukti pembayaran pajak tanah (SPPT PBB tahun berjalan)
- Surat pernyataan kepemilikan tanah yang sah
Selain itu, beberapa dokumen tambahan mungkin diperlukan tergantung kondisi tanah dan pemiliknya:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani
- Gambar ukur dan peta bidang tanah
- Surat ukur atau dokumen pengolahan data fisik lainnya
- Bukti kepemilikan tanah seperti girik, akta jual beli, atau warisan
- Surat kuasa jika diwakilkan
Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan persyaratan yang terpenuhi, proses pendaftaran sertifikat tanah elektronik akan berjalan lebih lancar.
Baca Juga : Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik: Memudahkan Kepemilikan Tanah yang Aman dan Efisien
Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik
Mengurus sertifikat tanah elektronik dapat dilakukan melalui kantor pertanahan setempat. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023.
LRT - The Premier MTH, Lantai 14 No unit 1 View : MT Haryono.
Jl. MT Haryono Kav. 25-26, Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Lantai 14 No unit 1 View MT Haryono 1 Kamar Tidur Ruang Tamu Ruang Makan Lantai Homogenous tile Dinding Dinding beton ringan Inter...
1. Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik
Pemilik tanah harus menyerahkan dokumen yang diperlukan ke kantor pertanahan. Data fisik tanah akan diproses dan dipetakan pada peta pendaftaran elektronik menggunakan sistem digital.
Proses ini dilakukan secara digital untuk meningkatkan akurasi data tanah. Hasil pemetaan ini akan digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat tanah elektronik.
2. Penelitian Data Yuridis
Setelah data fisik dikumpulkan, petugas akan melakukan penelitian data yuridis untuk memastikan keabsahan kepemilikan tanah.
Pemeriksaan ini mencakup bukti kepemilikan tanah baik berupa dokumen tertulis maupun keterangan saksi. Jika dokumen telah memenuhi syarat, petugas akan menyusun dokumen elektronik yang disahkan dengan tanda tangan elektronik.