3. Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat Elektronik
Setelah data yuridis dikonfirmasi, BPN akan melakukan pembukuan hak kepemilikan tanah dalam Buku Tanah Elektronik (BT-el).
Pemilik tanah akan menerima sertifikat elektronik dalam bentuk dokumen digital yang telah disahkan. Selain itu, pemilik juga akan diberikan akun pertanahan untuk mengakses sertifikat melalui sistem elektronik.
Pemilik tetap bisa mencetak sertifikat elektronik dengan spesifikasi khusus yang memiliki QR Code sebagai bukti keaslian dokumen.
Tata Cara Mengganti Sertifikat Tanah Fisik Menjadi Elektronik
Bagi pemilik tanah yang sudah memiliki sertifikat fisik, proses peralihan ke sertifikat elektronik bisa dilakukan dengan mudah. Berikut langkah-langkahnya:
Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 26 No. Unit 3 Tipe Studio
Jl. Kesuma Puri Raya , Depok, Jawa Barat
Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 26 No Unit 3 Tipe Studio Apartment Nempel Stasiun LRT Cibubur Cukup Booking 5jt Cicilan 2jt an...
1. Kunjungi Kantor Pertanahan
Pemilik tanah perlu datang langsung ke kantor pertanahan setempat dengan membawa sertifikat tanah fisik beserta dokumen pendukung lainnya.
Dokumen yang harus dibawa meliputi:
- Sertifikat tanah lama (fisik)
- KTP dan KK pemilik tanah
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani
- Surat kuasa jika diwakilkan
2. Verifikasi Dokumen dan Pembayaran PNBP
Petugas akan melakukan verifikasi dokumen untuk memastikan sertifikat fisik dapat dikonversi ke bentuk elektronik.
Pemohon juga diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penggantian blanko sertifikat elektronik. Biaya ini ditentukan oleh BPN dan dapat bervariasi tergantung jenis tanah dan luas bidang tanah.