first-page
  • Roy
  • 13 Februari 2025
  • 180

Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik

Belum tau caranya mengurus Sertifikat Tanah Elektronik? Yuk simak penejelasan lengkapnya dibawah!

Sejak 2021, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) menerapkan Sertifikat Tanah Elektronik (STE) untuk tanah yang sudah terdaftar maupun yang baru didaftarkan. Sistem ini bertujuan meningkatkan keamanan, efisiensi, dan kemudahan akses bagi pemilik tanah.

Mengurus sertifikat tanah elektronik menjadi langkah penting dalam memastikan kepemilikan tanah tetap aman dan terdokumentasi secara digital. Artikel ini akan membahas apa itu sertifikat tanah elektronik, syarat yang dibutuhkan, cara mengurusnya, serta cara mengganti sertifikat tanah fisik menjadi elektronik.

Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?

Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik

Sertifikat tanah elektronik adalah dokumen digital resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Sistem ini menggantikan sertifikat tanah fisik untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan administrasi pertanahan.

Dokumen ini tersimpan dalam Buku Tanah Elektronik (BT-el) yang telah disahkan dengan tanda tangan elektronik. BT-el berisi data fisik dan yuridis dalam bentuk blok data yang disusun dalam format standar. Dengan sistem ini, pemilik tanah tidak perlu lagi menyimpan sertifikat fisik yang rentan hilang atau rusak akibat bencana alam.

Selain lebih aman, sertifikat tanah elektronik juga memudahkan akses kepemilikan tanah kapan saja melalui aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN. Pemilik tanah juga dapat mencetak salinan sertifikat resmi sebagai bukti kepemilikan.

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 18 Unit 23 Suite A

Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 1,179 M

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 18 No unit 23 Suite A Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA...

Bisa Nego Dijual
Ads

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik

Untuk mengubah sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat elektronik, pemilik tanah harus menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:

  • Sertifikat tanah asli
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Bukti pembayaran pajak tanah (SPPT PBB tahun berjalan)
  • Surat pernyataan kepemilikan tanah yang sah

Selain itu, beberapa dokumen tambahan mungkin diperlukan tergantung kondisi tanah dan pemiliknya:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani
  • Gambar ukur dan peta bidang tanah
  • Surat ukur atau dokumen pengolahan data fisik lainnya
  • Bukti kepemilikan tanah seperti girik, akta jual beli, atau warisan
  • Surat kuasa jika diwakilkan

Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan persyaratan yang terpenuhi, proses pendaftaran sertifikat tanah elektronik akan berjalan lebih lancar.

Baca Juga : Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik: Memudahkan Kepemilikan Tanah yang Aman dan Efisien

Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik

Mengurus sertifikat tanah elektronik dapat dilakukan melalui kantor pertanahan setempat. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023.

1. Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik

Pemilik tanah harus menyerahkan dokumen yang diperlukan ke kantor pertanahan. Data fisik tanah akan diproses dan dipetakan pada peta pendaftaran elektronik menggunakan sistem digital.

Proses ini dilakukan secara digital untuk meningkatkan akurasi data tanah. Hasil pemetaan ini akan digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat tanah elektronik.

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 18 Unit 23 Suite A

Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 1,179 M

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 18 No unit 23 Suite A Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA...

Bisa Nego Dijual
Ads

2. Penelitian Data Yuridis

Setelah data fisik dikumpulkan, petugas akan melakukan penelitian data yuridis untuk memastikan keabsahan kepemilikan tanah.

Pemeriksaan ini mencakup bukti kepemilikan tanah baik berupa dokumen tertulis maupun keterangan saksi. Jika dokumen telah memenuhi syarat, petugas akan menyusun dokumen elektronik yang disahkan dengan tanda tangan elektronik.

3. Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat Elektronik

Setelah data yuridis dikonfirmasi, BPN akan melakukan pembukuan hak kepemilikan tanah dalam Buku Tanah Elektronik (BT-el).

Pemilik tanah akan menerima sertifikat elektronik dalam bentuk dokumen digital yang telah disahkan. Selain itu, pemilik juga akan diberikan akun pertanahan untuk mengakses sertifikat melalui sistem elektronik.

Pemilik tetap bisa mencetak sertifikat elektronik dengan spesifikasi khusus yang memiliki QR Code sebagai bukti keaslian dokumen.

Tata Cara Mengganti Sertifikat Tanah Fisik Menjadi Elektronik

Bagi pemilik tanah yang sudah memiliki sertifikat fisik, proses peralihan ke sertifikat elektronik bisa dilakukan dengan mudah. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi Kantor Pertanahan

Pemilik tanah perlu datang langsung ke kantor pertanahan setempat dengan membawa sertifikat tanah fisik beserta dokumen pendukung lainnya.

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 18 Unit 23 Suite A

Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 1,179 M

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 18 No unit 23 Suite A Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dokumen yang harus dibawa meliputi:

  • Sertifikat tanah lama (fisik)
  • KTP dan KK pemilik tanah
  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani
  • Surat kuasa jika diwakilkan

2. Verifikasi Dokumen dan Pembayaran PNBP

Petugas akan melakukan verifikasi dokumen untuk memastikan sertifikat fisik dapat dikonversi ke bentuk elektronik.

Pemohon juga diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penggantian blanko sertifikat elektronik. Biaya ini ditentukan oleh BPN dan dapat bervariasi tergantung jenis tanah dan luas bidang tanah.

3. Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik

Setelah pembayaran dan verifikasi selesai, sertifikat tanah elektronik akan diterbitkan. Dokumen ini akan disimpan dalam brankas elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Pemilik tanah tetap mendapatkan salinan resmi sertifikat elektronik dalam bentuk cetak. Selain itu, keaslian sertifikat dapat diverifikasi dengan memindai QR Code menggunakan aplikasi resmi Kemen ATR/BPN.

Mengurus sertifikat tanah elektronik adalah langkah penting untuk memastikan kepemilikan tanah tetap aman dan terdokumentasi dengan baik. Sistem ini memberikan keamanan lebih tinggi dibandingkan sertifikat fisik yang rentan terhadap kehilangan atau kerusakan.

Dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, pemilik tanah dapat dengan mudah mengajukan sertifikat tanah elektronik. Proses ini bisa dilakukan melalui kantor pertanahan dan dapat diakses kapan saja melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 18 Unit 23 Suite A

Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 1,179 M

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 18 No unit 23 Suite A Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA...

Bisa Nego Dijual
Ads

Bagi pemilik sertifikat tanah fisik, segera lakukan peralihan ke sertifikat elektronik agar kepemilikan tanah lebih aman dan mudah dikelola secara digital.

Berita Terkait

Dijual unit Ruko Kawasan Royal Sentul Park Ruko B-10 Kabupaten Bogor

Jalan Sentul Raya

3,38 M

Dijual unit Ruko di Kawasan Royal Sentul Park Ruko B 10 Kabupaten Bogor Unit Only Kosongan Lokasi yang strategis LRT City Sentul K...

Dijual
Ads

Dijual unit Ruko Kawasan Royal Sentul Park Ruko B-08 Kabupaten Bogor

Jalan Sentul Raya

3,38 M

Dijual unit Ruko di Kawasan Royal Sentul Park Ruko B 08 Kabupaten Bogor Unit Only Kosongan Lokasi yang strategis LRT City Sentul K...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual unit Ruko Kawasan Royal Sentul Park Ruko B-11 Kabupaten Bogor

Jalan Sentul Raya

3,38 M

Dijual unit Ruko di Kawasan Royal Sentul Park Ruko B 11 Kabupaten Bogor Unit Only Kosongan Lokasi yang strategis LRT City Sentul K...

Dijual
Ads